Berita KelurahanPemberdayaan Wanita

Pemberdayaan Kader PKK untuk Pendataan Kepemilikan Akte Kalahiran

Sebagaimana dipublikasikan di portal resmi Dispendukcapil Kota Malang (http://dispendukcapil.malangkota.go.id) tanggal 4 Mei 2015 dengan headline: 353.000 warga Malang Tak Miliki Akte. Apabila jumlah warga Malang saat itu sebagaimana juga tertera di portal tersebut sekitar 869.500, maka prosentase warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan paling fundamental tersebut adalah 40% lebih. Tentu bukan angka yang kecil dan menjadi tantangan tersendiri bagi Kota Malang yang dinominasikan sebagai Kota Layak Anak, dimana tingkat kepemilikan akte kelahiran warga kota menjadi salahsatu indikatornya. Apalagi dalam berita itu juga menyebutkan bahwa pada tahun 2020 seluruh warga, baik anak-anak maupun dewasa harus memiliki akta kelahiran. Tentu hal tersebut memerlukan strategi dan sinergi yang kuat antara para pemangku kepentingan yang terkait.

Sosialisasi Pendataan Akte Kelahiran

Salah satu upaya yang ditempuh Dispendukcapil Kota Malang terkait hal tersebut adalah menjalin kerja sama dengan Tim Penggerak PKK Kota Malang untuk melakukan Pendataan Kepemilikan Akte Kelahiran warga Kota Malang. Langkah awal yang dilakukan adalah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendataan Kepemilikan Akte Kelahiran Tahun 2015, yang salah satunya dilaksanakan di Kelurahan Kidul Dalem pada Selasa (05/05/2015).  

Bertempat di Aula Kelurahan Kidul Dalem kegiatan yang mengundang para Ketua atau Kader PKK RW dari dua kelurahan, yakni Kelurahan Kidul Dalem dan Kelurahan Sukoharjo itu berlangsung sejak pukul 09. 15 wib dan berakhir pada pukul 10.20 wib. Para Ketua dan Kader RW kedua Kelurahan (Kel. Kidul Dalem dengan 8 RW. dan Kel. Sukoharjo dengan 7 RW.) tersebut berkumpul dan bersinergi bersama petugas Dispendukcapil untuk melakukan persiapan pendataan kepemilikan akte kelahiran warga di wilayah masing-masing. Dua orang pejabat Dispendukcapil, yaitu: Dra. Suhartatik selaku Kasi Monitoring dan Evaluasi dan M. Wahyu Hidayat, S.Kom. (Operator Data dan Bahan Evaluasi) dengan sabar memandu para ibu-ibu dalam sosialisasi itu.

Salahsatu tujuan kegiatan tersebut sebagaimana disampaikan Bu Tatik, adalah untuk mendapatkan data kepemilikan akte kelahiran dan mengetahui secara valid jumlah penduduk yang belum memiliki akte kelahiran. Data-data tersebut diperlukan Dispendukcapil guna perencanaan kegiatan yang berkaitan dengan upaya memaksimalkan kepemilikan akte kelahiran bagi penduduk Kota Malang. Untuk menghindari mispersepsi di kalangan warga, Mas Wahyu dalam kesempatan tersebut juga menekankan bahwa kegiatan yang secara teknis akan dilaksanakan oleh ibu-ibu Ketua/Kader PKK tingkat RT. tersebut adalah murni kegiatan penjaringan data semata. ”Jangan sampai seperti yang terjadi di Kelurahan Blimbing, akibat penyampaian yang kurang tepat, warga berbondong-bondong menyerahkan berkas ke kelurahan karena dianggap ada pemutihan akte!”, tutur pria ramah tersebut. “Jadi untuk permohonan akte kelahiran ya diurus normal seperti biasanya. Tidak terkait dengan kegiatan pendataan ini. Sekarang kan cukup diurus di kelurahan saja!”, sambungnya.

Adapun mekanisme penjaringan data berdasarkan penjelasan dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dapat dirangkum sebagaiberikut:

  1. Pelaksana lapangan pendataan ini adalah Ketua/Kader PKK di masing-masing RT melalui pengisian blangko yang telah disediakan oleh Dispendukcapil.
  2. Ketua/Kader PKK tingkat RW. menjadi koordinator petugas pendataan tingkat RT. yang merekap data masing-masing RT. tersebut dan sekaligus bertugas untuk mengumpulkannya kepada kelurahan melalui Kasi Kesmas atau petugas lain yang ditunjuk oleh Ketua PKK Kelurahan selaku koordinator tingkat kelurahan
  3. Kegiatan pendataan dilakukan secara efektif selama satu bulan sejak selesainya kegiatan sosialisasi teknis dilakukan.

 

Akte kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang fundamental karena secara hierarki ia akan menjadi rujukan bagi dokumen-dokumen penting lainnya, seperti ijasah, KTP, surat nikah, paspor dan sebagainya. Pada kebanyakan kasus terjadinya ketidaksesuaian ejaan ataupun penulisan data-data individual (nama, tempat/tanggal lahir, orang tua) antar berbagai dokumen kependudukan seorang warga, terjadi karena tidak adanya dokumen akte kelahiran ini. Dalam beberapa kejadian, hal tersebut bisa sangat vatal dan merugikan warga itu sendiri.

Harapannya dengan adanya data yang akurat terkait kepemilikan akte kelahiran warga, Dispendukcapil dapat melakukan inovasi kebijakan ataupun kegiatan intervensi untuk memaksimalkan kepemilikan dokumen penting tersebut bagi seluruh warga Kota Malang tercinta. Sebagaimana terobosan yang telah dilakukan Dispenduk sebelumnya untuk memperpendek alur pengurusan beberapa dokumen administrasi kependudukan yang kini cukup di kelurahan saja. (mazipiend|kelkidal)