Regulasi & Kebijakan

Uji Kesehatan CPNSD Kota Malang, Anda harus menyiapkan ini…

CPNS Pengadaan 2014

CPNSD Pemkot Malang Th. 2014 saat mengikuti Pembekalan Diklat Prajab di Balaikota Malang pada November tahun lalu


Proses kenaikan status CPNS pengadaan tahun 2014 menjadi PNS Pemkot Malang akan memasuki babak baru. Mulai Senin (01/02/2016) pekan depan, 506 CPNS dari jalur K1 maupun K2 tersebut akan melaksanakan uji kesehatan. Merujuk PP. No. 98 Tahun 2000 yang kemudian disempurnakan melalui PP. No. 11 Tahun 2002, khususnya Pasal 14 Ayat 1 memang mengamanatkan syarat kesehatan jasmani dan rohani bagi CPNS yang akan diangkat menjadi PNS.

Sebagaimana di beritakan media ini (baca:  Uji Kesehatan CPNSD Kota Malang Tahun 2016), berdasarkan ketentuan tersebut BKD Kota Malang telah mendistribusikan Surat Pengantar Uji Kesehatan kepada semua CPNS baik dari Gol I (34), Gol II (126), maupun Gol III (346). Mereka akan melaksanakan uji kesehatan yang dibiayai oleh APBD Kota Malang itu di beberapa puskesmas dan RSUD Saiful Anwar Kota Malang.

Diperkirakan pelaksanaan uji kesehatan bagi CPNSD Pemkot Malang kali ini tidak akan menemui kendala berarti. Koordinasi yang telah dilakukan oleh BKD dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Saiful Anwar sebagai Pelaksana Penguji Kesehatan maupun stake holder lainnya telah berjalan apik.

Terutama untuk CPNS Gol. I dan Gol. II yang akan melaksanakan proses tersebut di puskesmas, diprediksi tidak akan rumit dan tak membutuhkan waktu terlalu lama. Selain mereka telah “berpengalaman” melakukan uji kesehatan sebelumnya saat akan berangkat Diklat Prajab, pada pelaksaanaan kali ini juga lebih terkoordinasi.

“Ini kegiatan yang sudah rutin bagi kami jadi tidak ada persiapan secara khusus. Selama 4 hari mulai tanggal 1 nanti kami akan melayani sekitar 10 CPNS setiap harinya, jadi ada 40-an CPNS yang kesini. Tidak semua puskesmas kok yang ditunjuk, setahu saya selain Puskesmas Arjuno ada Puskesmas Cisadea, juga Puskesmas Bareng”, ujar dr. A.A. I Ngurah Kunti P., Kepala Puskesmas Arjuno saat dikonfirmasi media ini.

 “Untuk tes kesehatan ini CPNS nanti tidak perlu ke loket, langsung saja ke ruang pemeriksaan dengan membawa surat pengantar dan identitas diri”, sambung wanita 42 tahun tersebut ramah.

Sementara itu, untuk Gol III diperkirakan prosesnya lebih kompleks. Mereka harus mengikuti 2 jenis uji kesehatan yakni GCU (General Check Up) dan Tes Psikologi (Psikotes) dengan jadwal yang berbeda. Namun, hal inipun tidak perlu direspon terlalu berlebihan apalagi hingga menimbulkan keresahan.

“Istirahat aja yang cukup agar saat uji kesehatan nanti hasilnya maksimal”, pesan Ibu Kunti yang menjadi PNS Dinkes sejak tahun 2005 itu.

Tentu paling mendasar adalah penyiapan mental dan psikologis. Hal penting lain adalah memperhatikan jadwal masing-masing yang telah direleas BKD, dan datang lebih awal dari waktu yang ditentukan. Juga, harus membawa berkas adminitratif yang diperlukan yakni Surat Pengantar dari BKD dan Kartu Identitas yang sah/ KTP.  

Pada bagian lain, staf di Bag. Diklat BKD Kota Malang mengemukakan bahwa masih banyak CPNS yang belum mengambil Sertifikat Diklat Pra Jabatan miliknya. Sertifikat bagi CPNS yang telah mengikuti Diklat Prajab secara bergelombang pada November tahun lalu itu, telah rampung semua namun masih menumpuk di meja Bag. Diklat BKD Kota Malang dan menunggu sang empunya. “Semua sudah jadi, tapi yang belum ngambil juga masih banyak”, keluh mas Yoyok, staf yang bertugas mendistribusikan sertifikat tersebut.

Padahal sesuai amanat regulasi di atas, Sertifikat Diklat Pra jabatan itu, diperlukan dalam pemberkasan usulan Pengangkatan CPNS menjadi PNS nanti. Bersama Surat Keterangan Hasil Uji Kesehatan dan Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP 3).

Bisa jadi para pemilik sertifikat tersebut memang belum tahu, atau masih terlalu sibuk dengan pekerjaannya. Atau, justru tidak punya atensi untuk kepentingan diri sendiri!. Sangat disayangkan jika alternatif ketiga itu yang terjadi. (mazipiend|kelkidal)

 



share its at:

facebook twitter