Kabar Ngalam

10.000 Blanko E-KTP Untuk Warga Kota Malang

Blanko e-KTP

Droping 10.000 Blanko e-KTP telah tiba di Kota Malang (27/04/2017)

Kabar gembira bagi warga Kota Malang pemegang Surat Keterangan Kependudukan, atau yang biasa disebut KTP Sementara itu. Karena, pada 25 hingga 30 Mei 2017 nanti mereka dapat menukarkan lembaran surat tersebut dengan KTP Elektronik (e-KTP).

Namun sayangnya hal ini hanya berlaku bagi pemilik surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dispenduk pada periode Bulan Agustus 2016 hingga 15 Oktober 2016 saja. Itupun hanya yang berstatus PRR (Print Ready Record) atau Sudah Siap Cetak. Prosedurnya, mereka harus mendaftar terlebih dulu pada tanggal 2 s.d 15 Mei 2017 kepada petugas Dispenduk di kelurahan masing-masing dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Sementara, pemilik Surat keterangan yang diterbitkan setelah tanggal 15 Oktober 2016, tetap harus bersabar hingga kedatangan kembali blanko KTP pada tahap berikutnya. Adapun jumlah yang berstatus print ready record sebanyak 29.606, bio capture sebanyak 3915, dan Suket sebanyak 45.099.

“Sisanya sent for eforment atau proses pengiriman dari daerah ke pusat,” pungkas  Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Slamet Utomo Sebagaimana dikutip dari malangvoice.com.

Pencetakan KTP Elektronik

Broadcast tentang pencerakan e-KTP telah beredar di media sosial warga Malang

Hal ini tentu harus dimaklumi, karena sebagaimana pemberitahuan dari Dispendukcapil Kota Malang yang disampaikan ke Kelurahan melalui surat bernomor: 470/714/35.73.308/2017 tertanggal 26 April 2017, bahwa droping Blanko e-KTP untuk tahap I di kota tercinta ini hanya berjumlah 10.000 keping.  Jumlah yang sangat jomblang dengan kebutuhan blangko E-KTP di Kota Malang yang saat ini mencapai 87.179 Keping. Sementara itu juga belum dapat dikonfirmasi droping untuk tahap berikutnya, baik jumlah maupun waktunya.

Sebagaimana amanat Undang-undang No. 23 tahun 2016 yang telah direvisi melalui Undang-undang No. 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap penduduk harus memiliki dokumen kependudukan sebagai identitas diri berupa KTP.

Namun begitu, karena keterlambatan tender nasional pengadaan material E-KTP, maka jutaan WNI pemohon e-KTP harus rela menerima dokumen kependudukan itu berupa selembar Surat Keterangan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk.

Meski fungsi dan legalitas surat resmi tersebut juga seperti halnya KTP, namun tetap saja menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat penggunanya. Selain dirasa kurang praktis, juga sangat rentan rusak atau robek jika dibawa kemana-mana sebagaimana e- KTP yang bisa dimasukkan dompet.

Meledaknya kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang kemudian menyeret nama-nama top di lingkaran eksekutif maupun legislatif pusat, disinyalir turut mempengaruhi keadaan tersebut.

Sementara itu, Kelurahan Kidul Dalem menyatakan siap menindaklanjuti dan mendukung surat pemberitahuan Pencetakan E-KTP yang ditandatangani Kepala Dispendukcapil, Dra. Eny Hari Sutiarny, MM itu.

Surat pemberitahuan lanjutan sudah kita buat dan telah didistribusikan ke masing-masing RW.”, ujar Sumardi, Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Kidul Dalem.  (mazipiend|kelkidal).


Persyaratan dan Prosedur
Persyaratan:
  • FC. Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP yang telah berstatus PRR
  • FC. KSK (Kartu Susunan Keluarga)
Prosedur
  • Pemegang Surat Keterangan/ Pengganti KTP berstatus PRR (Sudah Siap Cetak) harus mendaftar ke petugas Dispenduk di Kelurahan masing-masing pada Tgl. 2 s.d. 15 Mei 2017, pada jam kerja, pk. 08.00 wib. s.d. 12.00 wib.) dengan membawa persyaratan
  • Pendaftar akan mendapat tanda bukti pendaftaran, berikut jadwal pengambilan e-KTP masing-masing
  • Pengambilan e-KTP pada petugas Dispenduk di Kelurahan masing-masing dilaksanakan pada 25 hingga 30 Mei 2017,  jam kerja pk. 08.00 wib – 12.00 wib.