Regulasi & Kebijakan

Implementasi Perubahan Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah Dalam Memacu Daya Serap APBD Kota Malang 2017

Kepala BPKAD, Ir. Sapto P. Santoso (tengah) didampingi Sekretaris BPKAD, Baihaqi, S.Pd., SE., M. Si (kanan) dan Kabid Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD, I Ktut Wisuda S. Sos, MM. (kiri) dalam pembukaan kegiatan Sosialisasi Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah Pemkot Malang (31/08/17)


Dalam upaya memperkuat implementasi sistem dan prosedur (sisdur) keuangan daerah di lingkungan Pemkot Malang, pagi ini (31/08) para Kasubag Penyusunan Program, Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Bendahara Pengeluaran maupun PPK OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mengikuti kegiatan sosialisasi di Hotel Gajah Mada Graha, Jl. Dr. Cipto Malang.

Kegiatan bertajuk Sosialisasi Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkot Malang tersebut digelar oleh BPKAD Pemkot Malang. Sisdur dimaksud sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Malang No. 25 Tahun 2017, yang merupakan Perubahan Kedua Atas Perwakot Malang No. 43 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tiap tahun kita mengevaluasi sisdur yang ada. Menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan dan regulasi-regulasi baru“, ujar Kepala BPKAD, Ir. Sapto P. Santoso, M. Si. dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut. “Setiap tahun (Sisdur) berkembang dan diperbaharui untuk mempermudah implementasi di lapangan“, sambung pejabat kalem bersahaja tersebut menambahkan. Pernyataan Kepala BPKAD itu menjadi rasionalisasi dari perubahan terbaru sisdur keuangan Pemkot Malang melalui Perwakot No. 25 Tahun 2017 tersebut.

Menghadirkan 3 narasumber berkompeten yakni Sekretaris BPKAD, Baihaqi, S.Pd, SE., M.Si, juga Kabid Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD, I Ktut Wisuda S. Sos, MM, juga Inspektur Pembantu Wilayah 1 Kantor Inspektorat Kota Malang, Dra. Yatmiati, MM.

Pertemuan tersebut bak ajang silaturahim yang tertunda bagi para pengelola keuangan OPD tersebut. Karena mereka juga kerap berjumpa sua di Balaikota Malang saat hendak memproses pengajuan di kantor BPKAD. Namun kesibukan masing-masing biasanya membuat mereka hanya ber say hello saja.

Baihaqi, S.Pd, SE., M.Si, dalam paparan lisannya menyampaikan beberapa informasi terbaru terkait RAPBD Perubahan yang kini sedang berproses di legislatif. Pejabat yang hampir 25 tahun masa pengabdiannya berkutat di BPKAD tersebut juga menyampaikan dinamika kekinian penganggaran di Pemkot Malang.

Hasil audit 2016 kemarin, penataan aset kita masih lemah, menurut provinsi (BPK) lampu kuning. Mohon masing-masing aset SKPD ditertibkaan pencatatannya“, pesan Sekretaris BPKAD tersebut.

Sementara itu I Ktut Wisuda S. Sos, MM Kabid Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD, lebih banyak memaparksn substansi perubahan perwal tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Pemkot Malang tersebut. Perubahan perwal tersebut juga dilakukan mengikuti perubahan struktur OPD berdasarkan regulasi terbaru. “Perubahan perwal susdur ini untuk mengayomi kita dalam bertugas dan tidak bertentangan dengan peraturan yg lebih tinggi“, papar pejabat yang telah malang melintang di 12 OPD tersebut.

Dalam kegiatan tersebut juga terungkap beberapa hal penting terkait temuan audit keuangan tahun 2016 oleh Inspektorat Kota Malang. Dari 10 kode jenis temuan terungkap 544 temuan oleh pengawas internal pemkot tersebut. Paling mendominasi adalah temuan Kasus yang merugikan negara (194 temuan), dan temuan Pelanggaran terhadap proses dan tata kerja (87 temuan). Lainnya adalah temuan Kewajiban penyetoran kepada negara (40 temuan), Pelanggaran terhadap peraturan (14 temuan), dan beberapa temuan lainnya.

Adapun penyebab dari masalah-masalah tersebut (kode 100-106) berdasarkan laporan inspektorat dalam paparan Dra. Yatmiati, MM. Tersebut, adalah karena: (100) Kelemahan pengawasan melekat 193 temuan, (101) Kelemahan dalam organisasi 30 temuan, (102) Kelemahan dalam kebijakan 65 temuan, (103) Kelemahan dalam rencana 46 temuan, (104) Kelemahan dalam prosedur 60 temuan, (105) Kelemahan dalam pencatatan dan laporan 120 temuan, (106) Kelemahan dalam pembinaan personil 30 temuan.

Di tengah masih rendahnya prosentase penyerapan APBD 2017 hingga lewat semester I ini (35% per 31/08/2017), perubahan mainset secara radikal dari para pelaksana dan pengelola keuangan daerah menjadi sebuah keniscayaan. Kususnya dalam hal penyerapan dan realisasi anggaran di OPD-OPD, karena faktor itulah yang turut menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  “Harusnya (saat ini) kita sudah move on (tinggal landas) dari 50%“, ujar I Ktut Wisuda S. Sos, MM.

Benar pula apa yang dikatakan pejabat berdarah Bali tersebut: “Bukan masalah yang harus membuat kita takut, tapi ketakutanlah sebenarnya yang menimbulkan masalah” pungkasnya berfilosofi. Intinya, yuk segera berubah! (mazipiend|kelkiduldalem).