Layanan Kelurahan yang dimaksud dalam hal ini adalah layanan dasar kebutuhan administrasi penduduk yang menjadi kewenangan Kelurahan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dan Peraturan Walikota Malang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat dan Lurah. 

Layanan Kelurahan tersebut kemudian diimplementasikan melalui beberapa fungsi Seksi yang ada di kelurahan. Adapun beberapa jenis layanan administratif beserta persyaratannya yang dapat diperoleh melalui beberapa Seksi terkait adalah sebagai berikut:


A. Seksi Kesejahteraan MasyarakatB. Seksi Pelayanan UmumC. Seksi Pemerintahan, Ketrentaman & KetertibanD. Seksi Pemberdayaan Masyarakat & Pembangunan
  1. Surat pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)
    Berkas Persyaratan:
    1. Surat Keterangan/ Pengantar dari RT & RW
    2. Foto copy KK & KTP Pemohon
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
    4. Formulir N1 s.d. N4 bagi yang akan menikah yang ditandatangani Lurah
    5. Surat Nikah bagi yang Talak, Cerai dan Rujuk

    Alur Prosedur dan Formulir lebih lanjut dapat diunduh melalui tombol berikut: Alur Prosedur F o r m u l i r

  2. Surat Keterangan Kelahiran
    Berkas Persyaratan:
    1. Surat Keterangan/ Pengantar dari RT & RW
    2. Foto copy KK & KTP Suami-Istri
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
    4. Foto Copy Surat Nikah
    5. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter atau Bidan

    Alur Prosedur dan Formulir lebih lanjut dapat diunduh melalui tombol berikut: Alur Prosedur F o r m u l i r

  3. Surat Keterangan Kematian
    Berkas Persyaratan:
    1. Surat Keterangan/ Pengantar dari RT & RW
    2. Foto copy KK & KTP Almarhum
    3. Foto copy KK & KTP Pelapor
    4. Fotocopi Surat Kematian dari Rumah Sakit jika meninggal di RS

    Alur Prosedur dan Formulir lebih lanjut dapat diunduh melalui tombol berikut: Alur Prosedur F o r m u l i r

  4. Surat Pengantar Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak
    Berkas Persyaratan:
    1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
    2. Foto copy KK & KTP Pemohon ;
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
    4. Formulir N1 s.d. N4 bagi yang akan menikah yang ditandatangani Lurah
    5. Alasan Pernikahan Mendadak
  5. Surat Pengantar Penerbitan Duplikat Surat Nikah
    Berkas Persyaratan:
    1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
    2. Foto Copy KTP & KK Pemohon
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
    4. Surat Keterangan Kehilangan Surat Nikah dari Kepolisian
  6. Surat Keterangan Belum Menikah, Duda/Janda
    Berkas Persyaratan:
    1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
    2. Foto Copy KTP & KK
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli
    4. Foto copy Akte Cerai (bagi Duda/Janda Cerai Hidup)
    5. Foto copy surat Keterangan Kematian (bagi Duda/Janda Cerai Mati)
  7. Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Pengajuan Keringanan Biaya Sekolah/Pengajuan Beasiswa
    Berkas Persyaratan:
    1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
    2. Foto Copy KTP & KK Pemohon
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
  8. Surat Keterangan Wali Nikah
    Berkas Persyaratan:
    1. Fotocopy KK Wali Nikah
    2. Fotocopy KTP Wali Nikah
    3. Mengisi Form Wali Nikah yang ada di Kasi Kesmas Kelurahan
  1. Surat Pengantar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    Berkas Persyaratan:
    1. Surat Pengantar dari RT & RW
    2. Foto copy KK & KTP ; masing-masing 2 (dua) lembar
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli
  2. Surat Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Berkas Persyaratan:
    1. Surat Pengantar dari RT & RW
    2. Foto Copy KTP/KK ; 2 lembar & menunjukkan Aslinya
    3. Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/ pernah kawin;
    4. Foto copy akte kelahiran/ surat kenal lahir; 2 lembar
    5. Foto copy surat bukti/ keterangan penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data;
    6. Melampirkan KTP yang rusak (bagi KTP yang rusak);
    7. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/ pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KTP hilang); 2 lembar
    8. Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 3 x 4 = 2 lembar
    9. Mengisi Formulir Isian Data Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
    Berkas Persyaratan:
    1. Surat Pengantar dari RT & RW
    2. Asli KTP & Kartu Keluarga (KK) lama;
    3. Bagi yang sudah menikah, menunjukkan foto copy buku nikah/kutipan akta kawin;
    4. Menunjukkan foto copy kutipan akta kelahiran (bagi keluarga yang mempunyai anak baru lahir);
    5. Surat keterangan pindah (bagi penduduk yang pindah)
    6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KK hilang)
  4. Surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah
    Berkas Persyaratan:
    1. Surat Pengantar dari RT & RW
    2. Foto copy KK & KTP Pemohon dan Pengikut; masing-masing 2 (dua) lembar
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli
    4. Pas foto 4 x 6 = 5 lb.
    5. Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah)
  5. Surat Keterangan Boro Kerja
    Berkas Persyaratan:
    1. Surat Pengantar dari RT & RW
    2. KTP & KK Asli dan Foto Copy : Pemohon dan Pengikut
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli
    4. Pas foto 4 x 6 = 2 lembar
    5. Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah)
  6. Surat Pengantar Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI/TKW)
    Berkas Persyaratan:
    1. Surat Keterangan/ Pengantar dari RT & RW
    2. KTP & KK Asli Pemohon dan Foto Copy-nya
    3. Ijin Orangtua, Suami/ Istri
    4. Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah)
    5. Foto copy Ijasah
  7. Surat Pengantar Pengambilan Uang di Bank/Lembaga Lain
    Berkas Persyaratan:
    1. Surat Keterangan/ Pengantar dari RT & RW
    2. Foto Copy KTP & KK Pemohon
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
    4. Bukti pengiriman uang dari pengirim
  8. Legalisasi Umum
    Berkas Persyaratan:
    1. Dokumen Asli
    2. Foto Copy Dokumen yang akan dilegalisir
  1. Surat Rekomendasi Ijin Kegiatan/Keramaian
    Berkas Persyaratan:
    1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
    2. Foto copy KK / KTP Pemohon ;
    3. Menunjukkan KK / KTP Asli Pemohon
    4. Proposal Ijin Tempat Penyelenggaraan
    5. Surat Permohonan ke Kapolres yang diketahui Lurah
  2. Surat Pengantar Pembuatan Pernyataan Ahli Waris
    Berkas Persyaratan:
    1. Foto Copy KTP & KK asli Ahli Waris
    2. Surat Kematian ;
    3. Tanda tangan ahli waris
    4. Data Objek Waris
  3. Surat Pengantar Pembuatan Konversi Tanah
    Berkas Persyaratan:
    1. Foto Copy Surat Kepemilikan Hak Atas Tanah
    2. Foto Copy PBB terbaru
    3. Foto Copy KK + KTP (Suami/Istri ; bagi Penjual)
    4. Foto Copy KK + KTP Pembeli
  4. Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga yang dipersyaratkan dalam penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
    Berkas Persyaratan:
    1. Surat Kepemilikan Hak Atas Tanah
    2. Foto copy KK + KTP
    3. AP
    4. Blanko-2 dari Dinas Perijinan
  5. Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga yang dipersyaratkan dalam penerbitan Ijin Gangguan (HO)
    Berkas Persyaratan:
    1. Foto copy KK + KTP
    2. Pengantar RT/RW
    3. Foto copy IMB
    4. Blanko-2 dari Dinas Perijinan
  6. Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha
    Berkas Persyaratan:
    1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
    2. Foto copy KK / KTP Pemohon
    3. Foto copy Akte Pendirian
    4. Surat-surat pendukung lainnya
  7. Legalisasi Umum
    Berkas Persyaratan:
    1. Dokumen Asli
    2. Foto Copy Dokumen yang akan dilegalisir
Seksi PMP dalam hal ini tidak terkait dengan layanan administratif kependudukan

Prosedur dan Persyaratan di atas dapat berubah sewaktu-waktu seiring perubahan peraturan dan kebijakan yang mendasarinya atau yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Malang maupun pihak lain yang secara syah diberi kewenangan oleh undang-undang