Dalam pelaksanaan pilot projec dimaksud proses pengurusan administrasi kependudukan warga Kota Malang akan menjadi lebih efisien. Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan ataupun ke Kantor Dispendukcapil untuk menyelesaikan berkas permohonan administrasi kependudukan yang diajukan. Cukup diselesaikan di kelurahan masing-masing, karena Dispendukcapil sebagai leading sector dan pihak yang berwenang dalam hal administrasi kependudukan telah mempersiapkan sistem yang terintegrasi berikut SDM-nya yang akan diperbantukan sebagai operator di masing-masing kelurahan sasaran pilot projec tersebut.
Tentu upaya Dispendukcapil untuk memotong teknis jalur birokrasi tanpa mendistorsi legalitas administrasi kependudukan tersebut harus diapresiasi dan disambut dengan positif oleh penduduk dan warga Kota Malang. Sebelumnya, untuk keperluan pengurusan administrasi kependudukan paling elementer sekalipun seperti KTP ataupun Kartu Keluarga (KK), birokrasi yang harus mereka lalui cukup panjang dan mengular. Berturut-turut secara bertingkat mulai dari Ketua RT., Ketua RW., Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, hingga kemudian berakhir di Kantor Dispendukcapil. Cukup panjang dan melelahkan. Setidaknya pemohon harus mendatangi dan menyelesaikan setiap prosedur administratif kepada 5 pihak terkait sebelum sebuah berkas administrasi kependudukan yang diajukan benar-benar clear. Hal tersebut tentu bukan perkara mudah, apalagi bagi masyarakat urban seperti halnya warga di Kelurahan Kidul Dalem ini. Ujung-ujungnya calo dan jasa pengurusan kemudian manjadi tumpuan harapan, meskipun harus bersiasat lewat belakang.
Melalui pilot projec tersebut mata rantai teknis birokrasi pengurusan administrasi kependudukan menjadi semakin diperpendek. Setelah mengantongi surat pengantar dari RT dan RW masing-masing, pemohon dapat menyelesaikan berbagai keperluan administrasi kependudukan yang diajukannya tersebut cukup di kantor kelurahan, sehingga mereka tidak perlu lagi ke kantor kecamatan dan Kantor Dispendukcapil yang memang lumayan jauh. Memang ketentuan tersebut tidak berlaku untuk beberapa item tertentu, seperti permohonan Surat Pindah Penduduk dan SKCK ataupun perekaman data E-KTP karena peralatannya yang masih terbatas. Namun demikian, upaya terobosan yang telah dilakukan Dispendukcapil untuk penyelesaian administrasi kependudukan “tuntas di kelurahan” tersebut tetap membantu meringankan beban warga dan sangat efisien karena berdampak semakin menekan biaya dan tenaga yang perlukan.
Wahyu Trisula, operator Dispendukcapil yang ditempatkan di Kelurahan Kidul Dalem mengungkapkan bahwa rata-rata warga Kelurahan Kidul Dalem yang mengajukan permohonan/ perpanjangan KTP, KK ataupun Akte Kelahiran/ Akte Kematian ke meja kerjanya berkisar antara 5 hingga 6 pengajuan perminggu. Meski sebagai operator baru yang menggantikan operator sebelumnya, menurutnya selama pengalamannya memberikan layanan administrasi kependudukan yang telah terintegrasi ini, di Kelurahan Kidul Dalem tidak ada permasalahan krusial yang muncul baik dalam hal sistem maupun operasionalnya. “Hanya perbedaan ejaan nama ataupun tempat, tanggal lahir di berkas-berkas yang diajukan pemohon”, ujarnya ketika diwawancarai media ini tentang permasalahan yang sering ia hadapi. Singkatnya, meskipun berbasis web/ online, dengan persiapan infrastuktur dan SDM yang memadai permasalahan-permasalahan yang muncul tidaklah seheboh yang diperkirakan.
Setelah hampir 5 bulan program pilot projec layanan administrasi kependudukan terintegrasi di kelurahan tersebut sukses diujicobakan di 10 kelurahan dari 57 kelurahan yang ada dan tersebar di 5 Kecamatan di Kota Malang, khususnya di Kelurahan Kidul Dalem sebagaimana disebutkan di atas. Kini, di awal bulan Maret 2015 ini kebijakan inovatif tersebut kemudian menjadi kebijakan pemerintah daerah dan dilaksanakan di seluruh kelurahan yang ada di Kota Malang. Dikutip dari http://masfmmalang.com/berita bertanggal 6 Maret 2015, Kepala Dispendukcapil Kota Malang mengungkapkan; “Masyarakat tidak perlu datang ke Dispendukcapil, karena pelayanan sudah bisa dilakukan di 57 kelurahan,” ungkap Metawati Ika, Kepala Dispendukcapil Kota Malang saat diwawancarai, Jumat(06/03/2015). Dengan kebijakan ini diharapkan warga Kota Malang semakin mudah dan terjangkau dalam hal pengurusan keperluan administrasi kependudukannya; “Dengan adanya pelayanan di setiap kelurahan, mudah-mudahan bisa memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan”, sambungnya.
Sesungguhnya upaya sinergitas Dispendukcapil, Kecamatan dan Kelurahan yang berujung pada upaya-upaya terobosan kebijakan semacam di atas tidak saja memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara, namun yang lebih penting dan substansial sesungguhnya adalah mengeliminasi kekakuan birokrasi di mata publik. Birokrasi dan warga negara tidak seharusnya berkonjungsi sebagai patron-clien sebagaimana persepsi yang ada, terobosan kebijakan pelayanan administrasi kependudukan yang dapat tuntas di kelurahan sebagaimana di atas dapat mengikis persepsi negatif tersebut. Dan, segenap warga Kelurahan Kidul Dalem layak berbangga, karena Kelurahan Kidul Dalem menjadi bagian dari proses embrio kebijakan yang pro rakyat tersebut. (mazipiend|kelkidal)