Regulasi & Kebijakan

MENIKAH BEDA AGAMA, MASIHKAH ADA CELAH?

Prosesi Nikah


beberapa hari yang lalu Seksi Pelayanan Umum Kelurahan Kidul Dalem agak kerepotan memberikan penjelasan kepada salah seorang warganya yang hendak mengurus administrasi pernikahan. Masalahnya adalah kedua calon mempelai tersebut secara administratif berbeda agama. Calon mempelai perempuan yang tercatat sebagai warga Kidul Dalem secara administratif berbeda agama dengan sang laki-laki yang merupakan warga luar kota. Sang perempuan yang dalam kolom agama di KTP dan KK-nya tertulis agama tertentu, ternyata juga memiliki dokumen keagamaan lain yang berbeda dari yang tertera di KTP dan KK-nya tersebut. Berbekal dokumen keagamaan itulah (yang kebetulan linier dengan calon pasangannya), ia ngotot untuk dapat dilayani kebutuhan administrasi untuk pernikahannya.

Itulah sekelumit fragmen nyata diantara banyaknya permohonan administrasi pernikahan beda agama. Di kelurahan sebagai titik awal rangkaian proses administratif pencatatan sipil, kejadian tersebut bukanlah yang pertama dan sangat mungkin belum akan menjadi yang terakhir. Banyak kasus dimana sebagaian masyarakat terkesan masih memaksakan kehendak dan mendorong pihak-pihak tertentu untuk melegalkan atau setidaknya menyetujui “secara resmi” pernikahan beda agama tersebut. Mereka belum sepenuhnya memahami atau bahkan menerima ketentuan pernikahan, khususnya yang terkait dengan calon mempelai berbeda agama, yang memang tidak diperkenankan dalam hukum positif di Indonesia.

Sinyalemen tersebut setidaknya tergambar dari sidang Uji Materi di Mahkamah Konstitusi beberapa pekan yang lalu. Sebagaimana diberitakan di berbagai media, Mahkamah Konstitusi telah menolak Uji Materi atas Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang pernikahan sesuai agama dan kepercayaan. Pasal yang diuji-materikan tersebut berbunyi: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu“. Uji Materi atas pasal yang berimplikasi tidak diperkenankannya pasangan berbeda agama untuk menikah itu dimohonkan oleh empat orang warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi (kompas.com).

Dalam salah satu dalilnya, pemohon mengatakan bahwa hak konstitusionalnya untuk melangsungkan perkawinan dan membentuk keluarga terlanggar dengan adanya ketentuan pasal tersebut. Pemohon merasa ada pembatasan terhadap hak warga negara dalam melangsungkan perkawinan. Pemohon juga beranggapan bahwa pasal itu memberikan legitimasi kepada negara untuk mencampuradukkan perihal administrasi dan pelaksanaan ajaran agama serta mendikte penafsiran agama dan kepercayaan dalam bidang perkawinan.

Hakim Uji Materi yang beranggotakan 9 orang dan salah seorang diantaranya memiliki pendapat berbeda (Discenting opinion), memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (18/6/2015) pekan lalu, hakim MK menilai dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak beralasan. Menurut Mahkamah, prinsip Ketuhanan yang diamanatkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh warga negara mempunyai hubungan yang erat dengan agama, dan salah satunya adalah perkawinan.

Mahkamah juga berpendapat bahwa negara berperan untuk memberikan perlindungan warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, yang merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup manusia. Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sementara undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara.

Keputusan sidang Uji Materi atas Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut yang menolak semua dalil pemohon, membuktikan bahwa pasal yang hanya mengesahkan pernikahan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu masih relevan dan kukuh sebagai hukum positif di Indonesia. Artinya, tidak ada lagi celah bagi pasangan calon pengantin warga negara Indonesia yang berbeda agama untuk melaksanakan pernikahannya secara sah dan teradministrasi dalam pencatatan sipil nagara.

Semoga keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat tersebut benar-benar memutus polemik tentang pernikahan beda agama. Juga, meneguhkan kembali bahwa agama, pernikahan, dan pencatatan sipil, adalah 3 pilar yang seharusnya berjalan beiringan guna menghantarkan pasangan-pasangan pernikahan Indonesia menuju kebahagian seutuhnya: lahir-bathin dan dunia-akhirat.(mazipiend|kelkidal)


share its with :

facebook twitter