Regulasi & Kebijakan

Tentang “Dana Infrastruktur Lingkungan”

IMG20150521101112


Komitmen Pemkot Malang dibawah kepemimpinan Walikota Abah Anton untuk meningkatkan kualitas lingkungan di setiap kelurahan bakal terwujud. Hal itu terkait dengan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam APBD Perubahan 2015 yang diusulkan eksekutif, pada Senin (07/07/2015) siang kemarin disetujui DPRD dalam sidang di gedung dewan tersebut.

Salah satu poin penting yang tercantum dalam KUA-PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015 tersebut adalah dialokasikannya Dana Infrastruktur Lingkungan sebesar 14,2 miliar yang akan didistribusikan ke 57 Kelurahan yang ada di Kota Malang.

Dengan dana sebesar itu masing-masing kelurahan pada Agustus nanti akan menerima tambahan dana sebesar 250 juta rupiah, selain dana operasional kelurahan sebesar 250 juta yang sebelumnya telah lebih dulu dianggarkan. 

Dana Infrastruktur Lingkungan tersebut diorientasikan untuk program Peningkatan Sarana dan Prasarana Lingkungan Pemukiman Kelurahan. Dengan nama kegiatan Peningkatan Infrastruktur Lingkungan Kelurahan, peruntukkan dana tersebut ditujukan pada:

  1. Pemeliharaan Jalan Lingkungan/ Jalan Kampung;
  2. Pemeliharaan Saluran Air/ Drainase;
  3. Penataan Lingkungan;
Perbaikan Kualitas Lingkungan

Peranserta masyarakat dalam salahsatu kegiatan swakelola peningkatan kualitas lingkungan

Realisasi kegiatan yang memprioritaskan hasil Musrenbang 2014 & 2015 masing-masing kelurahan tersebut berbentuk swakelola dengan mendorong dan mengutamakan peranserta masyarakat, dengan Panitia Pelaksananya yang akan dibentuk oleh masing-masing kelurahan tersebut.

Terkait dengan pembentukan Panitia Pelaksana ini, Drs. Fahmi Fauzan AZ., M.Si, Sekretaris Camat Klojen mengingatkan bahwa Ketua LPMK tidak diperkenankan sebagai Ketua dalam kepanitian kegiatan realisasi Dana Infrastruktur Lingkungan ini dikarenakan pada tahun anggaran yang sama LPMK juga mengelola dana hibah sebesar 250 juta.

Hal ini harus dikoordinasikan dengan baik agar tidak terjadi mispersepsi ataupun tumpang tindih program”, tutur sang Sekcam saat menyampaikan informasi terkait Dana Infrastruktur Lingkungan tersebut pada apel rutin di halaman kantor kecamatan pada Selasa (07/07).

Adapun penentuan lokus kegiatan dikoordinasikan dengan DPUPPB untuk kegiatan pemeliharaan jalan dan drainase, sedangkan kegiatan penataan lingkungan dikoordinasikan dengan DKP. Diakhir kegiatan Lurah melaporkan hasil pelaksanaan Dana Infrastruktur Lingkungan ini kepada Walikota melalui Camat yang tembusannya juga disampaikan kepada dua dinas tersebut.
(mazipiend|kelkidal)

 


share its with :

facebook twitter