Regulasi & Kebijakan

Penataan PKL Jalan Pasar Besar; Berorientasi Wong Cilik dan Masyarakat Luas

Jl. Pasar Besar


Pemandangan di atas adalah suasana jalan Pasar Besar Kota Malang pada Rabu (15/07) sekitar jam 9 pagi, yang terlihat semakin nyaman dan lancar. Akses utama menuju denyut nadi ekonomi rakyat tersebut sebelumnya selalu macet dan krudit. Terutama pada jam-jam sibuk sebagaimana saat gambar tersebut diambil.

Jalan selebar 12 meter tersebut selain termakan parkir 2 jajar pada bagian utara bahu jalan, di sebelah selatanpun biasanya dipenuhi oleh gerobak para pedagang kaki lima yang berjajar melintang dari ujung timur hingga barat jalan. Tak ayal jalan yang sebenarnya cukup lebar tersebut tetap saja selalu macet, krudit dan terlihat kumuh. Lebih-lebih menjelang lebaran seperti ini.

Namun sejak beberapa pekan lalu, keruwetan tersebut berangsur tak terlihat lagi. Poros bisnis tersebut semakin nyaman dan membuat masyarakat tersenyum lega. Hal ini tak lepas dari upaya keras Satpol PP Kota Malang untuk mensterilkan jalur padat tersebut dari para PKL yang makin menjamur dan tak terkendali.

Setelah 6 Anggotanya sempat “berdarah-darah” saat melakukan penertiban, kini pasukan penegak perda tersebut telah mendirikan 2 pos pantau guna memastikan para PKL tidak lagi balik kucing ke kawasan bebas PKL tersebut.  

Pos Pantau PKLPara PKL yang kebanyakan berdagang buah-buahan tersebut sebenarnya telah direlokasi ke Jl. Ade Irma Suryani yang memang diperbolehkan bagi aktivitas Pedagang Kaki Lima. Lokasi baru tersebut masih satu ruas dan terhubung langsung dengan Jl. Pasar Besar. Bahkan untuk mendukung kebijakan tersebut, pada tanggal 1 Juli 2015 yang lalu Walikota Abah Anton telah menandatangai Perwali nomor 188.45/183/35.73.112/2015.

Peraturan tersebut berisi tentang penataan kawasan Jl. Ade Irma Suryani sebagai lokasi baru PKL. Para PKL Buah tersebut nantinya juga akan diberikan gerobag baru yang lebih nyaman dan enak dipandang. Lebih lanjut Abah Anton bahkan berencana untuk menjadikan jalanan sepanjang 100 meter tersebut sebagai jujugan wisata baru.

Jadi ketegasan Pemkot Malang dengan kebijakan penataan PKL tersebut sesungguhnya masih dalam koridor pro wong cilik, sebagaimana komitmen Abah Anton. Sehingga  tidak ada lagi alasan bagi para PKL tersebut untuk kembali “menyesaki” jalan Pasar Besar; berkontribusi bagi kemacetan, membuat kumuh pemandangan, dan merugikan masyarakat pengguna jalan lainnya.

Atau, demi kepentingan yang lebih luas masyarakat dapat berkontribusi mendukung kebijakan populis Pemkot Malang tersebut dengan tidak membeli dagangan para PKL selama tetap berjualan di kawasan terlarang tersebut. Bagaimana menurut Anda?(mazipiend|kelkidal)


Regulasi terkait :

Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan LIngkungan

Pasal 21

Setiap Pedagang Kali Lima (PKL) dilarang:

  1. Melakukan kegiatan usahanya (berjualan) di jalan, trotoar, jalur hijau (taman alu-alun) dan/ atau fasilitas umum kecuali pada tempat-tempat yang ditetapkan oleh Walikota;
  2. Melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan tempat usaha yang bersifat semi permanen dan/ atau permanen; dan/atau;
  3. Melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan kerugian dalam hal kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan.

Pasal 33 ayat (1)

Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar pasal 21 dikenakan sanksi/ hukuman:

  1. Pidanan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
  2. Denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah)

 


share its with :

facebook twitter