Regulasi & Kebijakan

PUPNS 2015; Bagaimana melakukannya?

pupns-2015


Sejak beberapa pekan belakangan para PNS mulai kalang kabut dan harus disibukkan dengan aktivitas pendataan ulang secara elektronik berbasis web melalui e-PUPNS. Secara normatif e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sederhananya, setiap PNS di seluruh nusantara diharuskan untuk melakukan pengecekan data masing-masing yang terdapat dalam database kepegawaian BKN. Mereka juga harus melakukan pembaharuan atau perbaikan data yang tidak sesuai dan menambahkan atau melengkapi data yang belum tersimpan di database BKN. Proses tersebut dilakukan secara online/internet melalui portal yang beralamat di: http://pupns.bkn.go.id/.

Bagi mereka yang telah familier dengan komputer atau berinteraksi dengan internet, proses-proses tersebut mungkin tidak terlalu memusingkan. Paling-paling keluhan yang jamak mengemuka adalah proses loading yang lemot bahkan stagnan. Konsekuensi logis dari terlalu banyaknya user yang mengakses server yang sama dalam waktu yang relatif bersamaan pula.

Tapi bagaimana bagi mereka yang agak-agak gaptek atau bahkan kurang “ngeh” dengan internet. Tentu hal ini menjadi problem tersendiri. Karena hakekatnya aktivitas pendataan ini bersifat privat dan personal. Termasuk penggunaan Nomor Registrasi dan Kata Kunci (Pasword) yang juga harus bersifat rahasia (untuk menghindari penyalahgunaan yang merugikan PNS itu sendiri!).

Tuntutan yang kemudian menjadi tak terhindarkan adalah bahwa mindset PNS harus berubah. Khususnya bagi mereka yang selama ini enggan untuk bersentuhan dengan teknologi (komputer, internet dan tetek bengek lainnya). Usia yang sudah tua, sudah mendekati pensiun, kurang sarana atau alasan apapun lainnya, tidak bisa dijadikan pembenar seorang PNS untuk tidak melakukan tahapan krusial tersebut.

Dalam Lampiran Perka BKN No. 19 Tahun 2015 jelas disebutkan bahwa PNS yang tidak melakukan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang ditentukan, maka data PNS dimaksud akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Periode yang dimaksud sebagaimana dalam lampiran tersebut adalah; untuk pengisian formulir e-PUPNS sampai akhir November 2015 dan verifikasi akan dilakukan (oleh verifikator) sampai bulan Desember 2015.

Artinya mau tidak mau, suka tidak suka, setiap PNS mutlak harus melakukan pemutakhiran data kepegawaiannya melalui e-PUPNS ini hingga akhir November 2015 nanti. Kecuali, ia tidak mau lagi diakui sebagai PNS oleh negara.(mazipiend|kelkidal)



share its with :

facebook twitter