Regulasi & Kebijakan

Aplikasi SMEP, Benarkah Reflektor Penyerapan Anggaran Pembangunan Pemkot Malang?

SMEP


Di penghujung tahun 2015 ini selain berupaya keras menggenjot penyerapan anggaran, Pemkot Malang juga serius mendorong semua SKPD untuk terus meningkatkan kualitas pelaporannya. Salah satunya melalui aplikasi yang bernama: Sistem Monitoring & Evaluasi Pembangunan atau disingkat SMEP.

Sebagaimana kegiatan yang digelar Bag. Pembangunan Pemkota Malang pada Kamis (10/12) lalu di Ruang Mojopahit Balaikota Malang. Kegiatan yang mengundang para operator SMEP seluruh SKPD tersebut bertajuk “Rapat Koordinasi Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Melalui Aplikasi SMEP”.

Sistem laporan penyerapan anggaran berbasis web yang beralamat di : http://smep.malangkota.go.id/ tersebut selain menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas, juga dipandang sesuai dengan kebutuhan Pemkot Malang yang berorientasi Smart City.

Secara umum fungsi aplikasi online yang dikelola oleh Bagian Pembangunan ini tidak berbeda dengan laporan keuangan institusi formal lainnya. Hanya saja keterlibatan aktif seluruh SKPD pengguna APBD menjadi sangat krusial.

Melalui operator SMEP SKPD-lah, secara akumulatif laporan penyerapan anggaran pembangunan Pemerintah Kota Malang dari masing-masing SKPD dapat dimonitoring dan dievaluasi oleh para pejabat yang berwenang.

Dari situs tersebut terlihat bahwa selain Walikota dan Wakil-nya, pejabat yang memiliki executive internal acces (via Executive Summary) adalah Sekda., Ass. Adm. Pembangunan dan Ka. Bag. Pembangunan Pemkot Malang.  

Melalui situs yang menjadi sub domain resmi portal Pemkot Malang tersebut terpublikasi bahwa rangking penyerapan anggaran 5 SKPD teratas adalah:

  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik79.07%
  • Kecamatan Lowokwaru 73.83%
  • Kecamatan Klojen 72.95%
  • Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah 72.83%
  • Kecamatan Sukun 70.36%

termasuk dipublikasikan juga 5 SKPD dengan daya serap anggaran yang masih di bawah 20%. 

Sementara itu sebagaimana disampaikan narasumber dalam kegiatan evaluatif SMEP tersebut, bahwa seluruh satker di bawah Pemkot Malang telah terafiliasi dalam Aplikasi SMEP. Ada 120 SKPD dengan total anggaran sebesar Rp. 1.075.265.776.096 yang terpublikasi pada tahun anggaran ini.

Dari total anggaran tersebut terkonfirmasi bahwa hingga tanggal 8 Desember 2015, anggaran yang telah terealisasi baru sebesar Rp. 413.654.744.064,131 atau hanya sekitar 38.47%. Menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat untuk menggenjot sisanya sebesar 61,53 % di akhir periode yang tak sampai 2 pekan ini hingga tutup buku pada 31 Desember 2015 nanti.

Benarkah ini cermin daya serap anggaran pembangunan Pemkot Malang ?

Untungnya belum!, data-data pada aplikasi SMEP saat ini belum sepenuhnya mencerminkan realita sebenarnya. Dari catatan hasil evaluasi dalam kegiatan tersebut terungkap bahwa masih banyak SKPD yang ternyata belum kontinyu untuk mengentry-kan penyerapan anggarannya secara tepat waktu. Atau ada faktor lain dari SKPD yang membuat daya serap anggaran mereka memang lemah.

Melalui aplikasi SMEP ini menjadi tak terbantahkan bahwa ada beberapa faktor yang memang patut digaris bawahi oleh semua pihak di jajaran Pemerintah Kota Malang. Guna lebih memacu kinerja SKPD dalam meningkatkan realisasi anggaran dan memaksimalkan penyerapannya bagi pembangunan.

Aplikasi SMEP semestinya menjadi reflektor demi tercapainya visi Kota Malang yang Bermartabat. Apalagi implementasinya telah memiliki regulasi yang kuat berupa Peraturan Walikota Malang No. 31 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2014. (mazipiend|kelkidal).



please, share its with :

facebook twitter