Regulasi & Kebijakan

Status PNS Terancam Karena PUPNS, Inilah Solusinya!

epup2016

Kepala BKN Bima Haria Wibisana (sumber ; http://www.bkn.go.id/)


Masih terkait PUPNS, angin segar masih bertiup dari BKN. Khususnya, bagi PNS yang hingga tanggal 31 Desember 2015 kemarin belum melakukan registrasi kepegawaiannya melalui e-PUPNS.

Sebagaimana diberitakan media ini kemarin,

Karena PUPNS, 106.038 PNS Terancam Dipecat. Mengapa?

Sebanyak 106.038 PNS dikabarkan terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, karena hingga batas akhir proses registrasi yang bersangkutan belum mendaftarkan dirinya secara elektronik dalam proses Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS).

Meski judulnya BKN Berikan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS, namun tetap saja ini menjadi angin segar bagi PNS yang karena berbagai hal kesulitan melakukan registrasi hingga batas akhir tersebut. Lembaga yang bertanggunjawab atas legalitas seorang PNS tersebut, masih membuka peluang untuk melakukan registrasi susulan.

Dikutip dari laman resmi lembaga tersebut di http://www.bkn.go.id/ edisi 5 Januari 2015. Bahwa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera mendaftar agar dapat melakukan registrasi susulan tersebut.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana melalui suratnya bernomor: K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015, menyampaikan bahwa kesempatan untuk pendaftaran/ registrasi susulan e-PUPNS tersebut diberikan tenggat hingga tanggal 31 Januari 2016 nanti.

Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS atau belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, juga diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 untuk melakukan tahapan tersebut. Sedangkan bagi instansi yang belum menyelesaikan tahapan verivikasi baik di level 1 dan/atau level 2, diberi kesempatan perpanjangan verivikasi hingga 31 Januari 2016.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tersebut PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka yang bersangkutan dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN

Namun, akses registrasi susulan itu hanya akan dibuka jika ada permohonan dari instansi PNS dimaksud. Belum cukup sampai disitu, Surat permohonan registrasi susulan harus disertai pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/ Kepala BKD setempat dan ditujukan kepada Kepala BKN. Dan, ini yang perlu diperhatikan!: harus dilengkapi dengan keterangan tertulis alasan yang bersangkutan tidak melakukan e-PUPNS sebagaimana mestinya.

Mungkin inilah syarat yang dimaksud oleh BKN dalam rilis disitus resminya tersebut. Apabila alasan sang PNS dipandang tidak rasional dan bertentangan dengan Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang e-PUNS, maka bisa jadi kemungkinan buruk tersebut benar-benar bakal dieksekusi.

Sementara itu, dikutip dari koran Kompas terbitan hari ini (06/01/2015) Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat menguatkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa jika PNS tidak terekam dalam basis data PNS Nasional di BKN, maka dipastikan kariernya sebagai PNS akan terhenti.

Dia tidak bisa naik pangkat, mutasi, hingga pensiun. Ujungnya bisa saja diberhentikan sebagai PNS jika setelah diaudit, ternyata PNS yang tidak melakukan pendataan ulang, palsu”, ujarnya.

Berdasarkan data BKN, seratus ribu lebih PNS yang belum melakukan pendataan ulang itu tersebar di ratusan instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Setidaknya tercatat di Kementrian Agama sebanyak 9.238 PNS, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 3.092 PNS, Kementrian Pertahanan 2.955 PNS, serta di Kemenristek Dikti 1.418 PNS.(mazipiend|kelkidal).


Berikut Surat Kepala BKN Tentang Registrasi Susulan e-PUPNS

epup1 epup21


please, share its with :

facebook twitter