Regulasi & Kebijakan

Pemberkasan CPNS menjadi PNS Kota Malang. Inilah Yang Harus Diperhatikan

IMG20160224092131


Sejak beberapa hari terakhir CPNSD Pemkot Malang pengadaan tahun 2014 kembali disibukkan dengan urusan pemberkasan. Setelah mengikuti uji kesehatan, melanjutkan rangkaian proses kenaikan status kepegawaian mereka dari CPNS menjadi PNS, kini persyaratan administratif kembali harus mereka kumpulkan. Bersadarkan surat Kepala BKD Kota Malang Nomor: 800/239/35.73.403/2016 tertanggal 11 Pebruari 2016, para abdi negara itu setidaknya diharuskan mengumpulkan berkas persyaratan administratif, diantaranya: Surat Usulan dari Kepala SKPD, FC. SK CPNS, FC. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari SKPD, FC. SPMT dari BKD, FC. STTPL Prajab dan FC. SKP 1 tahun terakhir.

“Harus melalui dan seijin SKPD, kalo Kelurahan yaa melalui Bagian Umum di Kecamatan. Tidak boleh individu…sendiri-sendiri, pasti saya tolak”, ujar mbak Ika Cahyani di Bagian Mutasi BKD Pemkot Malang mengingatkan.

Menurut beberapa sumber di BKD, sejak Senin (22/02/2016) lalu para CPNS memang terlihat mulai hilir-mudik menemui wanita berjilbab tersebut. Kebanyakan mereka membawa balik berkasnya untuk diperbaiki.

“Kebanyakan memang salah di tanggal SKP-nya. Secara official SPMT dari BKD-kan tertanggal 5 Januari 2015, yaaa itu acuannya. Trus berulangkali saya bilang semua berkas fotocopian (bukan asli) dan tanpa legalisir”, ujarnya ramah.

Kegiatan penerimaan berkas di Bag. Mutasi BKD ini akan berlangsung hingga tanggal 1 Maret 2016 nanti. Semua berkas rangkap dua dan dimasukkan dalam 2 stopmap kertas warna yang berbeda untuk tiap Gol. CPNS Gol. I stopmap kertas berwarna hijau, sementara untuk Gol. II berwarna merah dan Gol III berwarna kuning.

Dari hasil pantauan proses verivikasi di Bagian Mutasi BKD, beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para CPNS agar tidak bolak-balik untuk melakukan perbaikan berkas diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pengiriman berkas tanpa disertai surat usulan asli dari SKPD tidak akan dilayani. Untuk CPNS yang jumlahnya lebih dari satu dalam satu SKPD Surat Usulan dimaksud bersifat kolektif dan hanya satu berkas saja (tidak perlu semua CPNS melampirkan)
  • Semua berkas kecuali Surat Usulan dari SKPD adalah fotocopi dan tanpa legalisir. Fotocopi terlegalisir yang difotocopi ulang tidak dianjurkan
  • Fotocopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas adalah surat pernyataan sebagaimana dimaksud yang dipergunakan saat pemberkasan pengangkatan CPNS dulu. Apabila terpaksa membikin ulang/baru maka format, tanggal dan nomor surat harus disesuaikan surat terdahulu.
  • Fotocopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas adalah surat perintah sebagaimana dimaksud yang diterbitkan oleh dan ditandatangani Kepala BKD Kota Malang tertanggal 05 Januari 2015
  • Fotocopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai seyogyanya disertai Formulir Sasaran Kerja, Penilaian Capaian Sasaran Kerja, plus covernya (karena mereka satu paket). Pada poin ini kesalahan yang kerap ditemukan dan keadaan yang diinginkan adalah:
    • Pada bagian identitas; pengisian kolom Pangkat/ Gol. Ruang adalah CPNS/(pangkat golongan, mis. Ic, Iia, dsb.), kolom Jabatan adalah jabatan sebagaimana yang tertulis dalam SK CPNS.
    • Tempat & tanggal Penandatanganan Formulir Sasaran Kerja adalah di; Malang, 5 Januari 2015 (tgl. sesuai SPMT BKD)
    • Jangka Waktu Penilaian Capaian Sasaran Kerja maupun Penilaian Prestasi Kerja adalah: 5 Januari s.d. 31 Desember 2015
    • Tanggal penandatanganan untuk Penilaian Capaian Sasaran Kerja adalah 31 Desember 2015. Sementara untuk Penilaian Prestasi Kerja adalah 4 Januari 2016 untuk Pejabat Penilai, 5 Januari 2016 untuk PNS Yang Dinilai, dan 6 Januari 2016 untuk Atasan Pejabat Penilai
    • Pengangkatan CPNS menjadi PNS dalam PP No. 98/ 2000 Pasal 14 Ayat 1, Huruf a., mensyaratkan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik (≤76). Sehingga jangan sampai nilai dalam Prestasi Penilaian Kerja di bawah angka tersebut.

 

Masih banyak waktu, setidaknya lebih dari sepekan bagi CPNS untuk menyiapkan berkas secara lengkap dan valid sebelum batas waktu pada 1 Maret nanti. Jadi tak harus tergesa-gesa jika hanya akan membuat pengiriman berkas harus bolak-balik.

Sementara, itu dari grup WA Koordinator CPNS diinformasikan bahwa Ika Cahyani (Bag. Mutasi BKD Malang) juga mereleas ada 9 nama CPNS Gol III yang diharuskan mengulang Psikotes . Nama-nama tersebut dapat dilihat di link ini. Mereka dijadwalkan melakukan psikotes ulang pada Senin, 29/02/2016 pk. 07.00 wib di Poli GCU RS. Saiful Anwar Malang. Masih menurut info tersebut, ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka, “last chance, tdk ada rescheduling” tulisnya. Jadi jika pembaca adalah teman, kenalan atau saudara mereka mohon info ini di share kepada yang bersangkutan.(mazipiend|kelkidal)



share its at:

facebook twitter