Di bulan September ini agaknya tak ada istilah libur bagi Dispendukcapil Kota Malang. Guna menuntaskan perekaman data E-KTP bagi penduduk wajib KTP, dinas yang berkantor di Perkantoran Terpadu (Block Office) Tlogowaru itu menggeber pelayanan perekaman data sistem “jemput bola”. Istimewanya pelayanan itu dilakukan pada Sabtu dan Minggu dan berlangsung di 5 kantor kecamatan yang ada di Kota Malang.
Artinya selama September ini warga Malang wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman data elektroniknya atau KTP-nya masih berformat lama (SIAK), mereka berkesempatan untuk melakukan perekaman datanya di liburan akhir pekannya (Sabtu/ Minggu). Dan, tak harus ke Tlogowaru. Cukup ke kantor kecamatan masing-masing.
Sebagaimana ramai diberitakan dan menjadi isu nasional bahwa 30 September nanti merupakan deadline bagi penduduk/WNI yang belum melakukan perekaman datanya secara elektronik untuk e-KTP. Nomor kependudukan mereka di database kependudukan nasional akan dinonaktifkan.
“Bagi penduduk yang sampai 30 September 2016 belum merekam (data kependudukan) akan kami nonaktifkan datanya,” ujar Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah di Jakarta, Kamis (18/8), sebagaimana dikutip dari http://dispendukcapil.malangkota.go.id.
Dampaknya mereka akan kesulitan dalam mengakses pelayanan publik. “Misalnya dalam mengakses Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan perbankan, kemudian membuka kartu perdana telekomunikasi, itu semua basisnya Nomor Induk Kependudukan dan KTP elektronik. Jadi hak penduduk tidak bisa dipenuhi kalau tidak ada itu,” terangnya.
Tak pelak isu itupun memantik kecemasan masyarakat, meski kemudian diredam langsung oleh Mendagri bahwa sesungguhnya deadline itu hanya untuk kepentingan internal kemendagri.
“Bahwa tidak benar proses pembuatan e-KTP sampai dengan akhir bulan September mendatang. Kementerian Dalam Negeri sampai hari ini terus membuka pelayanan,” kata Menteri Tjahjo saat memberikan paparan terkait dengan simpang siur rumor tentang pembuatan e-KTP di ruang rapat Ombudsman Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (1/9).
“Ada nilai positifnya juga rumor bahwa ada batas waktu sampai dengan 30 September, itu artinya masyarakat mulai tergerak untuk mendatangi kecamatan, kelurahan untuk membuat e-KTP,” ujar Tjahjo.sebagaimana dilansir di http://www.satuharapan.com/.
Terlepas dari rumor tersebut, Dispendukcapil Kota Malang agaknya tak mau berpolemik dan tetap berkomitmen meng- e KTP- kan semua warga wajib KTP di kota ini. Dan, dinas yang dipimpin Dra. Metawati Ika Wardani, M.Si itu telah membuka kanal-kanal terobosan untuk menuntaskan sekitar 2 ribu warga tersisa yang belum melakukan perekaman datanya. Di luar simpang-siur yang berkembang, program jemput bola Dispendukcapil tersebut memang harus disambut dan dimanfaatkan khususnya warga Malang wajib KTP di luar kota yang belum memiliki kartu identitas tunggal tersebut. Tak ada lagi alasan bagi warga Ngalam wajib KTP untuk belum ber- e KTP. (mazipiend|kelkidal)
please, share its by :