Site icon https://kelkiduldalem.malangkota.go.id/

Perbedaan Mendasar Apl. SIRUP V.2.0 Dengan Versi Sebelumnya

aplikasi SIRUP

Tampilan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP V.2.0) Barang dan Jasa Pemerintah yang berbasis website


Sejak 2015 yang lalu, di awal tahun SKPD-SKPD di lingkungan Pemkot Malang dituntut untuk menginformasikan pengadaan barang dan jasa masing-masing secara terbuka melalui sebuah aplikasi berbasis web yang bernama SIRUP (LPSE-LKPP).

SIRUP atau Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan adalah aplikasi yang digunakan untuk mempublikasikan rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah agar pelaksanaannya dapat berlangsung dengan efisien, efektiv, bermutu, dan transparan.

Menjawab tuntutan operasional maupun sistem keamanan data, pengembangan aplikasi tersebut tahun ini telah menggunakan versi terbaru yakni SIRUP Versi 2.0. Secara teknis tata cara entry data rencana pengadaan barang/ jasa yang akan diumumkan melalui SIRUP Versi 2.0 ini sangat berbeda dengan versi sebelumnya.

Pada versi sebelumnya guna menjalankan aplikasi ini, cukup diperlukan satu akun admin saja untuk melakukan setiap tahapan dalam aplikasi (mulai memasukkan data, verifikasi hingga diumumkan). Sementara pada versi SIRUP terbaru ini setidaknya harus ada 2 akun dengan username dan password unik masing-masing sebagai keyword login-nya . Yakni akun PA (Pengguna Anggaran) dan akun Admin PA, dengan masing-masing akun memiliki kewenangan yang berbeda.

Username dan password awal untuk PA akan diberikan oleh LPSE Pemkot Malang (Diskominfo) kepada masing-masing SKPD. Dimana username dan password tersebut selanjutnya dapat diganti oleh PA sebagai upaya security sistem. Sementara username dan password Admin PA harus dibuat oleh PA masing-masing SKPD sebagai salah satu kewenangan yang dimiliki akun PA.

Selain membuat akun untuk admin PA, kewenangan (baca : wilayah kerja) lain yang dimiliki PA adalah mengisikan setiap Program berikut Kegiatan dan Nilai Pagunya, sebagaimana yang tercantum dalam DPA. Berikutnya, kewenangan untuk mengumumkan setiap kegiatan dalam aplikasi SIRUP ini juga memiliki oleh PA. Tentu saja setelah masing-masing kegiatan telah diklasifikasikan dan dientry secara lengkap dan benar oleh admin PA pada tahapan sebelumnya.

Dalam pelaksanaan entri data, Admin PA akan mengklasifikasikan Kegiatan yang telah dientrikan oleh PA sebelumnya dalam tabulasi Penyedia atau Swakelola. Juga melengkapi secara benar data-data kegiatan dimaksud pada kolom yang disediakan. Setelah tahapan ini terlewati, barulah akun PA dapat mempublikasikan kegiatan-kegiatan tersebut melalui tombol Umumkan.

Dengan menekan tombol umumkan untuk masing-masing kegiatan, maka selesailah proses mengumumkan pengadaan barang dan jasa SKPD melalui aplikasi SIRUP ini. Semoga bermanfaat!.(mazipiend|kelkidal)


please, share its by :

Exit mobile version