Berita KelurahanRegulasi & Kebijakan

Mulai Hari ini, Pengurusan KIA Cukup Di Kelurahan


Sesuai komitmen Dispendukcapil untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mulai hari ini, Senin (22/05/2017) pengurusan KIA (Kartu Identitas Anak) dapat dilayani di kelurahan masing-masing pemohon. Upaya ini tentu harus diapresiasi dan disambut dengan sukacita warga. Sebelumnya, permohonan Kartu Identitas Anak atau yang biasa disebut KTP Anak ini harus dilakukan di Kantor Dispendukcapil, Jl. Mayjend. Sungkono Kel. Arjowilangun.

Tak  mudah bagi warga Kota Malang yang berdomisili di daerah-daerah  pinggir seperti: Mulyorejo, Arjosari ataupun Tunggulwulung untuk mencapai Kantor Dispendukcapil Perkantoran Terpadu (Block Office) di daerah Tlogowaru itu. Setidaknya mereka harus oper naik angkota yang berbeda. Atau jika  berkendara membutuhkan waktu setidaknya 30 hingga 45 menit jika perjalanan lancar dan tak macet.

Jadi upaya peningkatan kualitas layanan dari Dispenduk tersebut harus benar-benar dimanfaatkan. Pengajuan atau pengurusan KIA yang cukup di kelurahan ini mengikuti upaya serupa terhadap layanan administrasi pokok kependudukan seperti KTP, KSK, Akte Kelahiran dan Akte Kematian. Baca juga:

Kini, Administrasi Kependudukan Tuntas di Kelurahan!

Merujuk surat Dispendukcapil bernomor: 470/836/35.73.308/2017 bertanggal 17 Mei 2017 perihal Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) bahwa sebagai tindak lanjut Permendagri No. 2 Tahun 2016 maka diharapkan seluruh anak di wilayah Kota Malang yang berusia 0 s.d. 17 tahun kurang 1 hari, untuk memiliki KIA. Surat tersebut juga menginformasikan bahwa pengurusan KIA di masing-masing kelurahan sudah dapat dilaksanakan mulai hari Senin, tanggal 22 Mei 2017, atau hari ini.

Sementara itu dihari pertama pengurusan KIA di kelurahan, menurut petugas Dispendukcapil di Kelurahan Kidul Dalem, Yessi, hingga sekitar pk. 10.30 wib sudah ada 6 permohonan penerbitan KIA baru. “Tapi yang 4 harus kita kembalikan. Rata-rata karena ketidaksesuaian penulisan nama anak atau nama orang tua antara yang tertulis di KK dengan di Akte”, ujar dara mungil tersebut ramah. Ini permasalahan klasik yang memang masih kerap terjadi. “Sangat penting adalah konsistensi data“, tambah mbak Yessi memberi penekanan akan hal ini.

Namun begitu secara umum, mereka tetap merasa terlayani setelah dijelaskan dengan sabar. Bahkan Marsudi, Kasi Pemtrantib. juga menjelaskan fungsi dan kegunaan kartu tersebut yang tak ada sangkut pautnya dengan urusan pendaftaran sekolah. “Mereka kebanyakan masih beranggapan KIA ini untuk mendaftar sekolah. Padahal semuanya sudah kita jelaskan…”, imbuh pak Marsudi lagi.

Agaknya memang banyak warga yang telah terprovokasi berita hoaks bahwa KIA tersebut juga dibutuhkan untuk persyaratan pendaftaran sekolah. Padahal….. ?!. (baca juga: KIA Untuk Mendaftar Sekolah, Valid Atau Hoaks?)

Tapi tak apa-apalah, kali ini berita hoaks ada hikmahnya juga. Namun  tetap harus dijelaskan dengan benar dan apa adanya ya pak!…. (mazipiend|kelkidal).


PERSYARATAN & PROSEDUR KIA
Persyaratan
Berkas persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan KIA adalah:

  • Formulir Pendaftaran KIA yang telah diisi lengkap dan benar
  • FC. Akte Kelahiran Anak (dengan menunjukkan aslinya)
  • FC. KSK (Kartu Susunan Keluarga) dan KTP Orang Tua (dengan menunjukkan aslinya)
  • Pas Photo Anak 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk usia 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari)
Prosedur

Adapun Prosedurnya adalah sbb.:

  • Orang Tua/ Wali mengambil formulir pendaftar (di Pengurus RT./RW, Kelurahan, atau di Dispenduk),  mengisinya dengan lengkap dan benar, serta menyerahkannya kembali ke petugas Dispenduk di Kelurahan dilapiri berkas persyaratan lainnya.
  • Petugas akan melakukan verifikasi berkas pemohon. Apabila telah memenuhi persyaratan Pendaftar akan mendapat tanda bukti pendaftaran, berikut jadwal pengambilan KIA
  • Apabila berkas pemohon belum memenuhi persyaratan, Petugas akan mengembalikan kepada Pemohon dengan petunjuk untuk melengkapinya.

 


please, share its by :

facebook twitter