Catatan KakiKabar NgalamPendidikan

Jalur Masuk Dalam PPDB SMA/ SMK Negeri Kota Malang Tahun 2017


Alih kelola SMA/ SMK Negeri dari Pemkot/Pemkab. ke Pemprov sebagai bagian dari implementasi Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku sejak awal 2017 lalu berdampak terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru. Artinya mulai tahun 2017 ini kendali PPDB untuk jenjang SMA/ SMK Negeri bukan lagi berada di Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten melainkan di tingkat provinsi. Untuk Prov. Jawa Timur tentu hal ini menjadi kewenangan baru Dinas Pendidikan Prov. Jatim.

Tak hanya pada level kewenangan, perubahan juga terjadi pada tataran pelaksanaannya. Merujuk pada Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK dan SLB Negeri Tahun Pelajaran 2017/2018 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Prov. Jatim, PPDB SMA/ SMK tahun pertama ditangani dinas yang dikepalai Dr. Saiful Rachman, MM. M.Pd. ini memang juga berbasis online (melalui Jalur Umum/ Reguler). Meski demikian, sistem semi online dan offline/ manual juga diterapkan untuk jalur masuk lainnya, dengan pagu yang lebih kecil tentunya.

Bagi warga Kota Malang mekanisme online tersebut tentu tak asing lagi, karena tahun-tahun sebelumnya Dinas Pendidikan kota ini juga menerapkan PPDB berbasis online/ semi online. Namun perbedaan krusial yang harus dipahami dalam PPDB SMA/ SMK Negeri tahun ini adalah makin banyaknya jalur mendaftar selain melalui Jalur Umum/ Reguler (online). Beberapa jalur khusus dimaksud yang dilaksanakan melalui sistem offline/ semi online berikut pagunya adalah sbb.: 1) Jalur Prestasi (maks. 5%), 2) Jalur Bidik Misi (maks. 3%), 3) Jalur Mitra Warga (maks. 5%), 4) Jalur Inklusi/Anak Berkebutuhan Khusus (mak. 5 peserta didik per rombel).

Meski prosentase pagu masing-masing jalur khusus tersebut tak terlalu besar, tapi tentu saja akan menekan jatah pagu di Jalur Umum/ Reguler (online). Namun begitu, kontruksi dari mekanisme PPDB kali ini akan semakin membuka akses kepada siswa miskin untuk mendapatkan sekolah-sekolah “ring satu”. Karena tak dipungkiri, sekolah-sekolah favorit tersebut selama ini memang kerap diidentikkan dengan kalangan “kelas atas”.

Selain itu semangat yang ingin diperkuat adalah nilai-nilai apresiatif terhadap prestasi peserta didik. Harapannya, pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan akan terbangun melalui beragam jalur masuk tersebut. Hal yang perlu dipastikan bersama adalah prinsip-prinsip sebagaimana yang tertuang dalam Juknis PPDB tersebut, yakni: obyektif, transparant, akuntabel, dan tidak diskriminatif, harus benar-benar konsisten dijalankan semua pihak.

Bagi calon peserta didik Kota Malang, sebagaimana tahun sebelumnya hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah kuota untuk calon peserta didik dari luar kota dan luar provinsi. PPDB tahun ini juga mengakomodir ketentuan untuk menerima peserta didik dari (ber-KK) luar Jawa Timur sebanyak 1%, dan dari (ber-KK) luar Kota Malang sebanyak 10% (5% SMP/MTs Kota Malang dan 5% SMP/MTs luar Kota Malang Prov. Jatim). Ketentuan yang berlaku untuk pendaftar di Jalur Umum (online) ini tentu akan semakin menambah ketatnya persaingan untuk masuk di sekolah pilihan. Lebih-lebih untuk tingkat SMA yang juga masih diberlakukan sistem zona (dulu “rayonisasi”).

Berdasarkan catatan PPDB tahun lalu, pagu calon peserta didik SMAN/ SMKN Kota Malang tahun 2016 adalah 3.037 peserta didik untuk 11 SMAN, dan 7.758 untuk 13 SMKN, melalui 2 jalur penjaringan (Online Wilayah & Online Reguler). (Lihat kembali: Panduan Lengkap PPDB Kota MalangTahun Pelajaran 2016/ 2017).

Kini seraya menanti pagu resmi, tak ada salahnya jika pagu tahun 2016 itu dijadikan perkiraan penghitungan pagu tahun ini. Dengan begitu dapat diprediksi secara kasar jatah pagu baik di Jalur umum/ Reguler maupun jalur-jalur khusus tersebut bagi peserta didik dalam kota atau yang ber-KK (Kartu Keluarga) Kota Malang.

Dus, dengan makin terbukanya akses pendidikan tingkat menengah melalui PPDB ini, tentu persaingan untuk masuk SMA/ SMK Negeri di Kota Malang- sebagaimana tahun-tahun sebelumnya- tetap akan semakin ketat.

Akhirnya, ditengah makin kompleksitasnya proses PPDB SMAN/ SMKN ini aspek positifnya adalah: prestasi calon peserta didiklah yang nantinya benar-benar akan menentukan. Itu jika- sekali lagi- prinsip-prinsip PPDB yang obyektif, transparant, akuntabel, dan tidak diskriminatif, benar-benar konsisten dijalankan. Bagaimana menurut anda? (mazipiend|kelkidal)


Berikut Petunjuk Teknis PPDB SMA/ SMK dan SLB Negeri Tahun 2017