Site icon https://kelkiduldalem.malangkota.go.id/

Layanan 4 Hari Kerja Sebelum Libur Idul Fitri 1438 H.

Layanan di Kelurahan Kiduldalem, mulai 23 Juni hingga 3 Juli 2017 kantor ini akan tutup untuk melaksanakan Cuti Bersama Tahun 2017

Warga Ngalam yang hendak mengurus administrasi kependudukan di kelurahan, ataupun ingin mendapatkan layanan lainnya di lingkungan kerja Pemkot Malang, setidaknya masih tersisa waktu empat hari kerja sebelum memasuki masa libur hari raya Idul Fitri 1438 H. Empat hari itu adalah Senin hingga Kamis esok, karena pada Jum’at (23/06/2017) sebagian besar kantor instansi pemerintah/ OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemkot Malang akan tutup hingga Senin (03/07/2017).

Para ASN di kantor-kantor itu akan melaksanakan Cuti Bersama berikut libur hari besar keagamaan Idul Fitri 1438 H. pada tanggal 23,26,27,28,29,30 Juli 2017), dan libur reguler Sabtu – Minggu pada 24-25 Juni dan 1-2 Juli 2017. Padahal sebelumnya, sebagian dari mereka memperkirakan libur panjang itu akan dimulai pada Sabtu (24/06/2017).

SE Pemkot Malang tentang Cuti Bersama Tahun 2017

Kepastian dimulainya cuti bersama itu didapat setelah terbit surat edaran Pemkot Malang yang merujuk Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun  2017. Selain menegaskan tanggal mulainya cuti bersama, dalam surat yang diteken Sekda Kota Malang, Drs. Idrus, M.Si bertanggal 16 Juni 2017 tersebut, juga tersurat bahwa setiap Kepala OPD diharapkan melakukan pengaturan dan pemantauan pelaksanaan cuti bersama dan hari libur nasional itu.

Dalam pelaksanaannya tentu saja tidak semua OPD kemudian mutlak menghentikan pelayanannya atau akan libur total. OPD-OPD tertentu yang melaksanakan fungsi khusus seperti Dinkes (RSUD, Puskesmas dan Poliklinik), BPBD, DLH, Satpol PP, maupun Dishub, tentu pelaksanaan cuti bersama tersebut akan diatur sedemikian rupa sehingga pelayanan publik tetap dapat dilaksanakan secara maksimal. Kepala OPD diberi kewenangan untuk mengatur hal tersebut, setidaknya itulah esensi dan maksud dari bagian surat tersebut.

Melalui surat tersebut diungkapkan bahwa libur panjang itu dimaksudkan agar efektifitas dan efisiensi hari kerja dapat terwujud. Harapannya ketika kembali memasuki hari kerja pada Senin, 3 Juli 2017 nanti, tak ada lagi ASN yang bolos ataupun memperpanjang liburnya dengan berbagai alasan. Sehingga peningkatan fungsi pelayanan yang diharapkan masyarakat benar-benar dapat diwujudkan.

Setidaknya dengan dimulainya libur panjang yang lebih awal sehari dari perkiraan, memberikan keleluasaan bagi ASN yang hendak mudik untuk merencanakan perjalanannya. Mereka bisa menghindari kepadatan arus puncak mudik yang diperkirakan terjadi pada Sabtu dan Minggu (24-25 Juli), dengan pulang kampung lebih awal pada Jum’at selepas kerja.

Selamat berlebaran di kampung halaman! Doa kami mengiringi semua warga Ngalam yang ber-mudik ria! (masipiend|kelkidal).

 

Exit mobile version