Berita Kelurahan

Memperkuat Tupoksi RT/RW Dalam Pelayanan Warga, Kelurahan Kidul Dalem Giat Pembinaan

Lurah Kidul Dalem, Johan Fuaddy, S.STP., M.Si saat membuka kegiatan, didampingi Camat Klojen, Drs. Agus Subali dan Ketua LPMK Kidul Dalem, Drs. Suprijadi, SE dalam giat Pembinaan RT/RW di aula Kel. Kidul Dalem, Rabu (30/08)


Pemkot Malang berkomitmen dalam hal pemberdayaan masyarakat. Salahsatunya melalui kegiatan hari ini yaitu Pembinaan Lembaga Sosial Masyarakat Rukun Warga Rukun Tetangga“, urai Lurah Kidul Dalem, Johan Fuaddy, S.STP., M.Si dalam sambutannya pada kegiatan Pembinaan Lembaga Sosial Masyarakat Rukun Warga Rukun Tetangga Tahun 2017 Kelurahan Kidul Dalem pagi ini, Rabu (30/08).

Singkatnya yaa Pembinaan Administrasi RT RW“, sambung Lurah ramah tersebut sesaat sebelum membuka kegiatan yang digelar di Aula kelurahan tersebut. Dihadapannya sekitar 50 lebih pengurus RT dan RW di wilayah Kel. Kiduldalem hadir sebagai peserta.

Sebagaimana dalam catatan media ini di wilayah Kelurahan Kidul Dalem secara administratif terdapat 49 Rukun Tetangga (RT) yang terbagi dalam 8 Rukun Warga (RW). Mereka tersebar di wilayah ring satu (pusat Pemerintahan Kota Malang) seluas 0,49 km2, yang dibelah Sungai Brantas sepanjang kurang lebih 1 km membujur dari barat ke timur. Empat wilayah RW berada di utara sungai legendaris tersebut (RW. 05, 06, 07, 08) dan sisanya di seberang selatan (RW. 01,02,03,dan 04).

Drs. Sudarmanto, MM, narasumber dari Dispendukcapil saat memaparkan materinya dalam kegiatan Pembinasn RT RW (30/08)

Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Camat Klojen, Drs. Agus Subali yang menjadi pemateri pertama, selain memaparkan regulasi dan dasar hukum keberadaan RT/RW, juga banyak mengurai tentang perlunya saling peduli antar warga masyarakat.

Pak RT atau RW juga harus sabar dalam melayani warga“, pesan Camat yang mengawali pemaparannya dalam kegiatan tersebut dengan meminta doa untuk jamaah haji yang sedang melakukan ibadah puncaknya, termasuk untuk Walikota Malang, H. Moch. Anton.

Sementara itu disesi kedua, Drs. Sudarwanto, MM., Kasi Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Kota Malang menyampaikan materinya tentang Penguatan Kapasitas RT/RW Dalam Administrasi Kependudukan.

Undang-undang mengamanatkan warga negara untuk melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang terjadi pada diri atau keluarganya“, ujar ASN yang pernah menjabat Lurah Sukoharjo tersebut.

Salah satu Pengurus RT/RW saat berinteraksi dalam sesi tanya jawab dengan narasumber dari Dispendukcapil (30/08)

Kalau warga negara tidak mencatatkan keberadaannya atau tidak terdaftar, bisa dipastikan akan banyak hak-haknya sebagai warga negara yang akan hilang“, urai pejabat berdomisili di Jl. Candi Mendut tersebut ramah. “Lembaga sosial yang menjadi ujung tombak masalah kependudukan ini ya memang RT RW. Dan itu telah diatur dan dipayungi undang-undang“, paparnya lagi sebelum mengakhiri presentasinya melalui sesi tanya jawab.

Banyak pencerahan baru yang diperoleh Pengurus RT/RW yang menjadi peserta kegiatan tersebut. Salah satunya diungkapkan oleh Nurhayati, Ketua RT. 03/ RW. 06. “Bermanfaat, Pengurus (RT/RW) jadi semakin mengerti tentang administrasi kependudukan. Dan ternyata tak seribet yang dibayangkan“, ujar Pengurus RT cantik berputra satu ini.