Kebijakan ini agaknya respon teknis dari BKN atas keluhan lemodnya proses loading saat login ataupun ketika entry pemutakhiran data. BKN sebagai leading sector proses pendataan ulang PNS melalui transaksi elektronik ini, harus mengambil kebijakan penjadwalan di tingkat user tersebut.
Meski hanya dipandang sebagai sebuah solusi pragmatis dan belum dapat menuntaskan masalah secara holistik, namun setidaknya penjadwalan user tersebut diharapkan dapat mengatasi stag (mandeg total)-nya transaksi disaat jam-jam sibuk. Karena pada saat-saat itulah traffic di server mengalami klimaks.
Kebijakan penjadwalan ini hanya berlaku untuk user di menu Login. Sementara untuk menu Registrasi maupun Admin tetap dapat diakses kapan saja. Secara nasional penjadwalan terbagi dalam 2 Kategori; berdasarkan Kantor Regional BKN dan berdasarkan Wilayah Propinsi.
Masing-masing kategori dikelompokkan dalam 3 kelompok, dengan masing-masing kelompok mendapat jatah 3 hari dalam seminggu (lihat infografis di bawah). Waktu penjadwalan setiap harinya hanya berlaku pada pukul 06.00 wib. s.d. 02.00 wib. Diluar jam-jam itu (pk. 02.01 wib s.d. 05.59 wib) kebijakan penjadwalan ini tidak berlaku, artinya user dapat mengakses menu Login secara bebas dalam rentang waktu tersebut.
Singkat kata, kini waktu yang tersedia bagi PNS untuk melakukan seluruh rangkaian proses Pendataan Ulang elektronik melalui e-PUPNS semakin sempit dan terbatas. Tahapan Registrasi, Login (pemutakhiran data), Kirim, Verifikasi dan Validasi (Verval) Level I (SKPD), hingga proses Verval Lv 2 (BKD) harus kelar sebelum tanggal 30 November 2015.
“Karena sisa waktu satu bulan hingga akhir periode pendataan di bulan Desember, akan kami gunakan untuk proses Verifikasi di tingkat BKD”, ujar Bagus Winarko, S.Kom. Kasubbid Informasi & Formasi BKD Kota Malang dalam pemaparannya di Hotel Savana, saat digelar Sosialisasi & Pelatihan Aplikasi Internet pada 20-21 Oktober 2015.
Dalam perka BKN No. 19 Tahun 2015, disebutkan dengan jelas sanksi apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan. Yakni data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
Artinya setiap PNS memang mutlak harus melakukan seluruh rangkaian prosedur pendataan ulang kepegawaiannya melalui e-PUPNS ini. Agar, hak-hak kepegawaiannya terakomodir dan dilindungi oleh undang-undang. Kecuali, ia memang tidak ingin lagi diakui sebagai PNS oleh negara.
Tak dapat dihindarkan, tuntutan managemen SDM yang modern semakin membuat kehidupan senantiasa “memaksa” seseorang untuk berinteraksi dengan teknologi. Termasuk bagi para abdi negara ini. Jadi, masih adakah ruang untuk abai teknologi? (mazipiend|kelkidal)
baca juga:
Tutorial Singkat Proses Registrasi e-PUPNS!
PUPNS 2015; Tips Sukses e-PUPNS!
share its with :