Melanjutkan tutorial tentang pencairan anggaran SKPD di lingkungan Pemkot malang, setelah sebelumnya dibahas tentang pencairan Uang Persediaan (UP) diawal tahun anggaran berjalan, kali ini adalah terkaitpencairan melalui mekanisme Ganti Uang (GU). Ganti Uang merupakan salah satu mekanisme pencairan anggaran SKPD,sebagaimana postingan kami sebelumnya:
Langkah Demi Langkah Entry SPD dan Pengajuan UP melalui E-Finance
Disebut Ganti Uang karena filosofinya memang menggantikan sebagaian atau lebih Uang Persediaan (UP) yang telah dikeluarkan untuk belanja rutin SKPD. Dalam konteks tersebut maka salah satu syarat GU dapat diajukan adalah terserapnya UPsekurang-kurangnya 50% dari Pagu UP SKPD untuk belanja dalam satu pengajuan GU.
Sebagaimana diketahui pula bahwa pengajuan pencairan anggaran SKPD di lingkungan Pemkot Malang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) berbasis akrual yang bernama E-Finance. Pada tingkat SKPD mekanisme pengajuan melalui aplikasi tersebut dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK)berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing.
Bagaimana mekanisme pengajuan GU melalui aplikasi E-Finance hingga pencairannya? Dibawah ini adalah urutan tahapan-tahapan yang harus dilalui, berikut panduan langkah-langkahnya:
- PEMBUATAN LAPORAN DAN PENGIRIMAN SPJ BELANJA
- PEMBUATAN & PENGIRIMAN SPP-SPM
- Membuat dan Entry Form SPP melalui Akun Bendahara
- Verifikasi SPP melalui Akun PPK
- Membuat dan Entry Form SPM melalui Akun PPK
- Pengiriman SPP dan SPM ke BPKAD
- SP2D GU DAN PENCAIRAN GU DI BANK JATIM
Demikian, semoga postingan ini bermanfaat dan mohon maat apabila ada salah tulis, salah kutip, salah pemahaman, dan salah salah yang lain…. selamat bertugas! (mazipiend|kelkidal)