Regulasi & Kebijakan

Meningkatkan Transparansi Pengadaan Barang/ Jasa, Pemkot Malang Optimalkan Implementasi Apl. SiRUP

IMG20151124100804

Bimtek Aplikasi Sirup, selain dari UPT LPSE juga menghadirkan pemateri dari Bag. Pembangunan Pemkot Malang


Dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik khususnya dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemkot Malang berkomitmen untuk terus melakukan pengumuman secara terbuka kepada masyarakat. Salah satunya secara online melalui sebuah aplikasi yang bernama SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).

Terkait hal itu serta merujuk pada ketentuan Pasal 22 dan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemkot Malang melakukan optimalisasi implementasi Aplikasi SiRUP dimaksud.

UPT LPSE Diskominfo sebagai pelaksana teknis program tersebut, pada Selasa (24/11) kemarin mengelar Bimbingan Teknis Aplikasi SiRUP bagi segenap Admin SKPD di jajaran Pemkot Malang. Melalui kegiatan yang berlangsung di Ruang Majapahit Balaikota Malang itu, diharapkan akan berdampak kepada optimalisasi jumlah SKPD yang mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasanya melalui aplikasi tersebut.

Kepala Diskominfo melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretarisnya, Drs. Farid Wahyudi, MM. mengungkapkan, bahwa dari evaluasi di tahun 2015 ini pengumuman Rencana Umum Pengadaan barang atau yang disingkat RUP tersebut belum dilakukan oleh semua SKPD.

Untuk itu saya berharap kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA masing-masing SKPD agar melaksanakan ketentuan peraturan perundangan tersebut, yaitu menyusun dan mengumumkan RUP sesuai ketentuan yang berlaku”, tutur pejabat tinggi jangkung itu.

Sebagaimana diketahui, keterlambatan atau bahkan tanpa proses pengumuman RUB akan berdampak pada penurunan transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan itu sendiri. Melalui pengumuman RUB secara terbuka, proses pengadaan tentu akan dapat melibatkan lebih banyak penyedia. Dengan demikian langkah tersebut dapat mengurangi resiko akibat harga yang tidak wajar maupun kualitas barang yang rendah karena kuantitas penyedia yang terbatas.

Secara aturan dan sistem informasi, telah disediakan aplikasi untuk mendukung proses pelaksanaan pengumuman RUP, seperti Aplikasi SiRUP yang dikembangkan oleh LKPP ini”, lanjut pejabat tersebut seraya membuka Bimtek ini secara resmi.

Sementara itu dari situs resmi LKPP yang memuat secara nasional rencana pengadaan barang/jasa tahun 2015, untuk Kota Malang (https://sirup.lkpp.go.id/sirup/rekapKldi/D180 ) didapatkan data bahwa dari 103 satuan kerja di lingkungan Pemkot Malang hanya sekitar 75% saja atau 75 SKPD yang telah mengumumkan rencana pengadaan barang/ jasa di instansinya.

Dari 75 SKPD tersebut diperoleh total pagu Rp. 774.184.000.000,- melalui 7.082 paket/kegiatan. Rinciannya Rp. 647.820.000.000 dengan 4.973 paket pengadaan melalui Penyedia dan sebanyak Rp. 126.364.000.000,- dengan 2.109 kegiatan pengadaan melalui Swakelola.

Menjadi bahan evaluasi dan pekerjaan rumah bagi Pemkot Malang adalah masih ada 28 satuan kerja yang belum melaporkan RUP-nya melalui aplikasi tersebut. Dan, dari angka itu 26 diantaranya adalah kelurahan-kelurahan dari 5 kecamatan yang ada di Kota Malang. Tentu ini menjadi catatan menarik dan menjadi evaluasi bersama.

Proses pengadaan Barang/Jasa yang efisien, efektif, terbuka, transparan, bersaing secara adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas. Karena, hal tersebut tentu akan berdampak terhadap peningkatan pelayanan publik.

Dan, pengumuman Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi SiRUP ini adalah pintu masuknya. Pintu masuk bagi hadirnya pelayanan publik yang prima dan efisien di Pemerintahan Kota Malang yang Bermartabat dan modern. (mazipiend|kelkidal)



please, share its with :

facebook twitter