Berita KelurahanRegulasi & Kebijakan

KIA Untuk Mendaftar Sekolah, Valid Atau Hoaks?

Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak untuk Pendaftaran Sekolah, Valid atau Hoaks? (Ilustrasi sumber: kompasiana.com)


Beberapa pekan lalu KIA (Kartu Identitas Anak) sempat menjadi tanda tanya dan isu yang membingungkan di kalangan warga Kota Malang. Lebih-lebih setelah beredar melalui whatapps bahwa KIA tersebut menjadi persyaratan pendaftaran Sekolah Dasar. Rumor melalui broadcast medsos paling populer (WA) itupun menjadi pesan berantai yang memantik keresahan, khususnya warga yang hendak mendaftarkan anaknya di SD pada tahun ajaran baru dalam waktu dekat ini.

Kelurahan Kidul Dalem beberapa kali mendapatkan pertanyaan serius dari warga tentang hal tersebut, dan telah diteruskan kepada Dispendukcapil sebagai OPD terkait. Hingga kemudian mendapatkan jawaban resmi melalui surat nomor: 470/766/35.73.308/2017 tertanggal 5 Mei 2017, tentang Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Melalui surat yang ditandatangani Kepala Dispendukcapil, Dra. Eny Hari Sutiarny, MM. itu terkonfirmasi bahwa rumor terkait KIA untuk persyaratan pendaftaran sekolah (TK dan SD) adalah berita TIDAK BENAR. Sesuai dengan edaran Dinas Pendidikan Kota Malang, salah satu persyaratan pendaftaran sekolah adalah AKTE KELAHIRAN.

Agaknya berita hoaks yang beredar liar di masyarakat tersebut juga mendapat atensi Dispendukcapil. Melalui suratnya, dinas yang berkantor di Perkantoran Terpadu (Block Office) tersebut bahkan memberi penekanan pada dua frasa di atas melalui penulisan huruf kapital dengan font tebal (bolt) dan miring (italic).

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor: 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) memang mengamanatkan bahwa anak yang berusia 0 – 17 tahun kurang 1 hari untuk memiliki KIA. Adapun tujuannya, berdasarkan BAB II Pasal 2 dalam Permendagri itu disebutkan bahwa: “Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.” Sehingga tujuan diterbitkannya KIA adalah untuk 3 hal tersebut.

Sebagai tindaklanjut dari Permendagri tersebut dan untuk kepentingan penerbitan KIA, melalui suratnya Dispendukcapil juga menginformasikan bahwa telah membuka loket untuk pelayanan penerbitan KIA bagi anak-anak warga Kota Malang. Sementara ini permohonan penerbitan KIA tersebut memang dipusatkan di kantor Dispenduk, di Perkantoran Terpadu (Block Office), Jl. Mayjend Sungkono Kel. Arjowinangun (Tlogowaru). Namun, dalam waktu dekat pelayanan KIA itu juga akan diupayakan untuk dapat dilayani di kelurahan masing-masing pemohon, dengan prosedur dan persyaratan yang sama. (mazipiend|kelkidal).


Tentang KIA/ KTP Anak
Persyaratan
Berkas persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan KIA adalah:

  • Formulir Pendaftaran KIA yang telah diisi lengkap dan benar
  • FC. Akte Kelahiran Anak (dengan menunjukkan aslinya)
  • FC. KSK (Kartu Susunan Keluarga) dan KTP Orang Tua (dengan menunjukkan aslinya)
  • Pas Photo Anak 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk usia 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari)
Prosedur

Adapun Prosedurnya adalah sbb.:

  • Orang Tua/ Wali mengambil formulir pendaftar ke loket Dispenduk dan mengisinya dengan lengkap dan benar, serta menyerahkannya kembali ke petugas loket bersama berkas persyaratan lainnya.
  • Petugas akan melakukan verifikasi berkas pemohon. Apabila telah memenuhi persyaratan Pendaftar akan mendapat tanda bukti pendaftaran, berikut jadwal pengambilan KIA
  • Apabila berkas pemohon belum memenuhi persyaratan, Petugas akan mengembalikan kepada Pemohon dengan petunjuk untuk melengkapinya.

please, share its by :

facebook twitter