- Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
- Gotong Royong
- Pangan
- Sandang
- Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
- Pendidikan dan Ketrampilan
- Kesehatan
- Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
- Kelestarian Lingkungan Hidup
- Perencanaan Sehat
Program pokok tersebut menjadi rujukan Tim Penggerak PKK secara nasional di berbagai tingkatan dalam melaksanakan fungsi-fungsi keorganisasiannya. Termasuk TP PKK Kelurahan Kidul Dalem.
- Menyusun rencana kerja PKK sebagai penjabaran amanat hasil rakerda PKK Kota Malang
- Mensosialisasikan dan menggerakkan kelompok-kelompok masyarakat di lingkungan, RW, RT dan dasawisma agar turut berperan aktif mewujudkan kegiatan/program kerja yang telah disusun dan disepakati
- Mengali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan mencakup kegiatan bimbingan, motivasi, dalam upaya mencapai keluarga sejahtera
- Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan
- Melaksankan tertib administrasi
Adapun secara lengkap susunan kepengurusan TP PKK Kel. Kidul Dalem sebagaimana tertuang dalam Keputusan Lurah Kidul Dalem tersebut dalam link di bawah ini :
SK. TP PKK Kel. Kidul DalemBKM merupakan lembaga pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan di kelurahan, yang posisinya di luar institusi pemerintah, militer, agama, pekerjaan dan keluarga. Di masyarakat Kelurahan Kidul Dalem lembaga tersebut bernama BKM Adil Makmur.
- Merumuskan kebijakan serta aturan main secara demokratis mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penanggulangan kemiskinan;
- Mengorganisasi masyarakat untuk merumuskan visi, misi, rencana strategis dan pronangkis;
- Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang diambil;
- Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif dari tahap identifikasi kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan monitoring evaluasi;
- Memonitor, memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal;
- Membangun transparansi dan akuntabilitas;
- Membuka akses dan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan dan kegiatan UP-UP, termasuk penggunaan keuangan;
- Memfasilitasi usulan program penanggulangan kemiskinan untuk diintegrasikan dengan kebijakan pemerintah kelurahan/desa, kecamatan dan Pemkot/kab.
- BKM adalah lembaga katalis, yaitu ‘mengemudikan’ dan tidak ‘mendayung’;
- BKM adalah milik masyarakat, yaitu memberdayakan dan tidak melayani;
- BKM didorong visi dan misi, yaitu menghilangkan aturan-aturan yang kaku dan mubazir;
- BKM adalah ‘customer driven’, yaitu lebih mementingkan kepentingan masyarakat daripada birokrasi;
- BKM adalah lembaga desentralisasi, yaitu mengubah hirarki menjadi partisipasi dan teamwork;
- BKM adalah lembaga enterprise, yaitu lebih berhemat dan tidak boros membelanjakan uang.
Adapun susunan kepengurusan dimaksud berdasarkan Surat Keputusan Lurah Kidul Dalem, nomor: 188.45/9/35.73.02.1004/2013 tertanggal 11 Januari 2013, adalah sbb.:
NO | JABATAN | NAMA |
---|---|---|
1 | Pimpinan Kolektif | DJONI ISKAK (Koordinator) |
EKA RIWANDINI | ||
AKHMAD LESTARI | ||
SUYADI | ||
ACHMAD ROEM | ||
DEDDY MULYONO | ||
DJUNAEDI | ||
SLAMET HARIADI | ||
M.C. SYAMSUL E. | ||
2 | Sekretris | CHUSNIAH |
ENDY EKO PUSPITO | ||
3 | UPK | IDA FARIANI |
4 | UPS | EDDY MULYONO |
5 | UPL | NAJMUDDIN |
- Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;
- Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan;
- Memberikan usul dan saran kepada Lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan;
- Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
NO | JABATAN | NAMA |
---|---|---|
1 | KETUA | Drs. SUPRIJADI, SE |
2 | SEKRETARIS I | Drs. WAHYU BUDHIONO, A.Md. |
3 | SEKRETARIS II | HERU TRIONO |
4 | BENDAHARA | SUYONO |
5 | BIDANG-BIDANG | |
a. Bidang Bina Manusia | SEGER TASWAN | |
IMAM MAKSUM | ||
b. Bidang Bina Usaha | SUYUDI ASLAM | |
c. Bidang Bina Lingkungan | NOER HANDASAH | |
SAUDAH | ||
ERNA KRISTIWIN |
- Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat;
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
- Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
- Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Kepungurusan Karang Taruna Kelurahan Kidul Dalem ditetapkan melalui Keputusan Lurah Kidul Dalem nomor: 188.45/36/35.73.02.1004/2014 tertanggal 15 Desember 2014 tentang Penetapan Forum Pengurus Karang Taruna Kelurahan Kidul Dalem Kecamatan Klojen Masa Bhakti 2014-2017, dengan susunan kepengurusan sbb.:
NO | JABATAN | NAMA (RW.) |
---|---|---|
1 | KETUA | ACHDIYAT DWI (01) |
2 | WAKIL KETUA | FAUZAN (05) |
3 | SEKRETARIS | REZA MAULIDIAH (02) |
4 | BENDAHARA | HERU TRIONO (03) |
5 | SEKSI- SEKSI | |
a. Seksi Diklat | 1). Akhmad Fuad AI (02)2). Fanda Kurniawan (05) | |
b. Seksi Humas & Kerjasama | 1). Dony Hermawan (05)2). Dewi Ayuna (07) | |
c. Seksi Lingkungan Hidup | 1). Yulius Rasianto (02) | |
d. Seksi Kewirausahaan dan Kesejahteraan Sosial | 1). Mia Restu P. (03)2). Ninis (05) | |
e. Seksi Informatika, Pengetahu- an dan Teknologi | 1). Bahiyatul L. (01)2). M. Ridwan (03) | |
f. Seksi Kerohanian dan Pem- binaan Mental | 1). Tri Aji Lesmono (03)2). Frediansyah (02) | |
g. Seksi Kebudayaan, Kesenian dan Olah Raga | 1). Ryan Caesar (01)2). Dinda Augusty V. (03) | |
h. Seksi Keorganisasian dan Kepemudaan | 1). Agus Istiawan (03)2). Wasik (03) |
Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) merupakan ujung tombak pengelola KB di lapangan. Penyuluh KB juga merupakan salah satu komponen penting dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, juga sebagai indikator kemajuan yang telah dicapai oleh suatu daerah. Penyuluh KB bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam memberikan berbagai penyuluhan program KKB.
- Perencanaan; PKB/PLKB dalam bidang perencanaan bertugas meliputi penguasaan potensi wilayah kerja sejak pengumpulan data, analisa penentuan masalah prioritas, penyusunan rencana kerja dan memfasilitasi penyusunan jadwal kegiatan tingkat RT, RW dan Desa/Kelurahan;
- Pengorganisasian; Tugas PLKB dibidang pengorganisasian meliputi memperluas pengetahuan dan wawasan program, rekruitmen kader, mengembangkan kemampuan dan memerankan kader/IMP dan mitra kerja lainnya dalam program KB Nasional. Bila di wilayah kerjanya tidak ada kader, PLKB/PKB diharapkan dapat membentuk kader, memberikan pelatihan/orientasi untuk meningkatkan pengetahuna dan ketrampilan kader, memfasilitasi dan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada kader untuk berperan sampai dengan pengembangan kemitraan dan jaringan kerja dengan berbagai instansi yang ada;
- Pelaksana dan Pengelola Program; Tugas PLKB/PKB sebagai pelaksana dan pengelola melakukan berbagai kegiatan mulai penyiapan IMP dan mitra kerja lainnya dalam melaksanakan program, memfasilitasi peran IMP dan mitra lainnya penyiapan dukungan untuk terselenggaranya program KB Nasional di desa/kelurahan serta Advokasi, KIE/Konseling maupun pemberian pelayanan program KB (KB-KR) dan program KS-PK;
- Pengembangan; Tugas PLKB/PKB melaksanakan pengembangan kemampuan teknis IMP dan mitra lainnya dalam penyelenggaraan program KB Nasional di desa/kelurahan 5. Evaluasi dan Pelaporan Tugas PLKB/PKB dalam evaluasi dan pelaporan progam KB Nasional sesuai dengan sistem pelaporan yang telah ditentukan secara berkala.
IRAWATI SYAHRIAH
Jl. Ikan Kakap No. 36 Kel. Tunjungsekar Kec. Lowokwaru, Telp. 082139648175
Setelah Reformasi, banyak pihak mempertanyakan relevansi Babinsa. Euforia reformasi sempat meletupkan keinginan untuk membubarkan Satuan Teritorial TNI ini. Namun mengingat perannya yang sangat strategis hal tersebut tentu tidak dapat dilakukan. Hanya perannya yang perlu disesuaikan dengan tuntutan dan dinamika kebutuhan masyarakat. Saat ini, peran Babinsa tersebut lebih banyak membantu pembangunan di desa-desa dengan karya bhaktinya. Mendampingi PLKB dalam mencari Akseptor baru, ikut dalam kegiatan Bhakti Sosial : Pengobatan massal (gratis), operasi katarak dan bibir sumbing, sunatan massal.
Disamping itu ada kegiatan lain yang berhubungan langsung dengan Tugas Pokok Babinsa, yaitu Penyuluhan tentang Bela Negara pada masyarakat, melatih PBB Linmas, dan pembinaan generasi muda.
Babinsa adalah ujung tombak informasi dari satuan TNI khususnya TNI-AD dalam menjaga kedaulatan bangsa dan keutuhan NKRI. Untuk itu, soliditas antara angggota TNI dan masyarakat menjadi sangat mutlak.
Sehingga tugas pokok Babinsa meliputi:
- Melatih satuan perlawanan rakyat;
- Memimpin perlawanan rakyat di pedesaan;
- Memberikan penyuluhan kesadaran bela negara;
- Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang Hankamneg;
- Melakukan pengawasan fasilitas/prasarana Hankam di pedesaan/kelurahan;
- Memberikan laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala.
Pelda. Faizin
Serda. Suned
Kegiatan sehari-hari yang harus dilakukan oleh Bhabinkamtibmas adalah sambang atau melakukan kunjungan ke rumah-rumah masyarakat. Prinsipnya, kegiatan Bhabinkamtibmas hanya perlu 4 D (Datang-Duduk-Dengar-Dialog) dan 1 C (Catat). Kegiatan itu bisa dilakukan di mana saja, di warung, di lapangan, di toko dan lain-lainnya.
Sesuai rumusan tugas pokoknya, maka lingkup tugas Bhabinkamtibmas meliputi:
- Melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatakan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan upaya kegiatan kerjasama yang baik dan harmonis dengan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan para sesepuh yang ada di desa atau kelurahan;
- Melakukan pendekatan dan membangun kepercayaan terhdap masyarakat;
- Melakukan upaya pencegahan tumbuhnya penyakit masyarakat dan membantu penanganan rehabilitasi yang terganggu;
- Melakukan upaya peningkatan daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya gangguan kamtibmas;
- Membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pembinaan kamtibmas secara swakarsa di desa/kelurhan;
- Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan potensi masyarakat dan kelompok atau forum kamtibmas guna mendorong peran sertanya dalam binkamtibmas dan dapat mencari solusi dalam penganan permsalahan atau potensi gangguan dan ambang gangguan yang terjadi di masyarakat agar tidak berkembang manjadi gangguan nyata kamtibmas;
- Menumbuhkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum & perundang-undangan;
- Memberikan bantuan dalam rangka penyelsaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
- Memberikan petunjuk dan melatih masyarakat dalam rangka pengamanan lingkungan;
- Memberikan pelayanan terhadap kepentingan warga masyarakat untuk sementara waktu sebelum ditangani pihak yang berwenang;
- Mengimpun informasi dan pendapat dari masyarakat untuk memperoleh masukan atas berbagai isu atau kisaran suara yang tentang penyelenggaraan fungsi dan tugas pelayanan kepolisian serta permasalahan yang berkembang dalam masyarakat.
Aiptu. Heru Satrio Wibowo
Jl. Mayjend Sungkono Perum Cempaka Putih II Blok AX 11 RT. 10/ RW. 06 Kel. Bumiayu Kec. Kedungkandang,Telp. 081231388608