PKKBKMLPMKKARANG TARUNAPKB/PLKBBABINSABABINKAMTIBMAS
Pengertian
PKK sesungguhnya merupakan suatu gerakan sosial secara nasional dalam rangka memberdayakan keluarga-keluarga Indonesia menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. Gerakan nasional tersebut kemudian dinamakan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang kemudian dikenal dengan PKK. Secara operasional gerakan sosial ini tumbuh dari bawah yang pengelolaannya DARI, OLEH dan UNTUK masyarakat.
Tugas Pokok
Tugas pokok Gerakan PKK sebagaimana tercermin dalam 10 Program Pokok PKK, yakni:

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Ketrampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan Sehat

Program pokok tersebut menjadi rujukan Tim Penggerak PKK secara nasional di berbagai tingkatan dalam melaksanakan fungsi-fungsi keorganisasiannya. Termasuk TP PKK Kelurahan Kidul Dalem.

Fungsi
Adapun Tim Penggerak PKK Kel. Kidul Dalem secara garis besar menjalankan fungsinya melalui:

  • Menyusun rencana kerja PKK sebagai penjabaran amanat hasil rakerda PKK Kota Malang
  • Mensosialisasikan dan menggerakkan kelompok-kelompok masyarakat di lingkungan, RW, RT dan dasawisma agar turut berperan aktif mewujudkan kegiatan/program kerja yang telah disusun dan disepakati
  • Mengali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan
  • Melaksanakan kegiatan penyuluhan mencakup kegiatan bimbingan, motivasi, dalam upaya mencapai keluarga sejahtera
  • Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan
  • Melaksankan tertib administrasi
Personil/ Kepengurusan
Untuk melaksanakan fungsi dan menjalankan aktifitasnya TP PKK Kelurahan Kidul Dalem dilengkapi kepengurusan yang ditetapkan oleh Lurah Kidul Dalem melalui surat keputusan No. 188.451/13/ 35.73.02.1004/2014, tanggal 21 Januari 2014. Kepengurusan yang memiliki masa bhakti selama 5 tahun ini (2014 s.d. 2019) tersebut juga dilengkapi Pokja-pokja yang secara spesifik menangani isu-isu strategis yang tercermin dalam 10 Program Pokok PKK.

Adapun secara lengkap susunan kepengurusan TP PKK Kel. Kidul Dalem sebagaimana tertuang dalam Keputusan Lurah Kidul Dalem tersebut dalam link di bawah ini :

SK. TP PKK Kel. Kidul Dalem
Pengertian
BKM atau Badan Keswadayaan Masyarakat merupakan dewan pimpinan kolektif masyarakat warga penduduk tingkat kelurahan. Sebagai sebuah lembaga masyarakat BKM dapat bertindak sebagai representasi masyarakat kelurahan setempat yang berkedudukan sebagai lembaga pimpinan masyarakat kelurahan tersebut.

BKM merupakan lembaga pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan di kelurahan, yang posisinya di luar institusi pemerintah, militer, agama, pekerjaan dan keluarga. Di masyarakat Kelurahan Kidul Dalem lembaga tersebut bernama BKM Adil Makmur. 

Tugas Pokok
Tugas Pokok BKM sebagai pimpinan kolektif adalah :

  • Merumuskan kebijakan serta aturan main secara demokratis mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penanggulangan kemiskinan;
  • Mengorganisasi masyarakat untuk merumuskan visi, misi, rencana strategis dan pronangkis;
  • Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang diambil;
  • Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif dari tahap identifikasi kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan monitoring evaluasi;
  • Memonitor, memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal;
  • Membangun transparansi dan akuntabilitas;
  • Membuka akses dan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan dan kegiatan UP-UP, termasuk penggunaan keuangan;
  • Memfasilitasi usulan program penanggulangan kemiskinan untuk diintegrasikan dengan kebijakan pemerintah kelurahan/desa, kecamatan dan Pemkot/kab.
Fungsi
Fungsi BKM sebagai pimpinan kolektif adalah :

  • BKM adalah lembaga katalis, yaitu ‘mengemudikan’ dan tidak ‘mendayung’;
  • BKM adalah milik masyarakat, yaitu memberdayakan dan tidak melayani;
  • BKM didorong visi dan misi, yaitu menghilangkan aturan-aturan yang kaku dan mubazir;
  • BKM adalah ‘customer driven’, yaitu lebih mementingkan kepentingan masyarakat daripada birokrasi;
  • BKM adalah lembaga desentralisasi, yaitu mengubah hirarki menjadi partisipasi dan teamwork;
  • BKM adalah lembaga enterprise, yaitu lebih berhemat dan tidak boros membelanjakan uang.
Personil/ Kepengurusan
Kepengurusan BKM Adil Makmur bersifat kolektif dan kolegial. Kepengurusan tersebut merupakan dewan pimpinan kolektif masyarakat & penduduk Kelurahan Kidul Dalem yang dibentuk melalui pemilihan demokratis dengan melibatkan segenap warga masyarakat Kidul Dalem. 

Adapun susunan kepengurusan dimaksud berdasarkan Surat Keputusan Lurah Kidul Dalem, nomor: 188.45/9/35.73.02.1004/2013 tertanggal 11 Januari 2013, adalah sbb.:

NO JABATAN NAMA
1 Pimpinan Kolektif DJONI ISKAK (Koordinator)
EKA RIWANDINI
AKHMAD LESTARI
SUYADI
ACHMAD ROEM
 DEDDY MULYONO
DJUNAEDI
SLAMET HARIADI
M.C. SYAMSUL E.
2 Sekretris CHUSNIAH
ENDY EKO PUSPITO
3 UPK IDA FARIANI
4 UPS EDDY MULYONO
5 UPL NAJMUDDIN
Pengertian
LPMK adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, yaitu suatu wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan. Dasar Hukum pembentukan LPMK adalah Permendagri No 5 tahun 2007.
Tugas Pokok
Adapun tugas pokok LPMK secara garis besar adalah sebagai berikut:

  • Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;
  • Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan;
  • Memberikan usul dan saran kepada Lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan;
  • Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Personil/ Kepengurusan
Kepungurusan LPMK Kelurahan Kidul Dalem Masa Bhakti 2015 s.d. 2018 telah dipilih secara demokratis melalui keterwakilan warga di tingkat RW yang kemudian ditetapkan oleh Camat Klojen pada tanggal 29 Januari 2015. Adapun susunan pengurusnya berdasarkan Surat Keputusan Camat Klojen nomor: 188.50/11/35.73.02/2015 tanggal 29 Januari 2015, adalah sbb.:

NO JABATAN NAMA
1 KETUA Drs. SUPRIJADI, SE
2 SEKRETARIS I Drs. WAHYU BUDHIONO, A.Md.
3 SEKRETARIS II HERU TRIONO
4 BENDAHARA SUYONO
5 BIDANG-BIDANG
a. Bidang Bina Manusia SEGER TASWAN
IMAM MAKSUM
b. Bidang Bina Usaha SUYUDI ASLAM
c. Bidang Bina Lingkungan NOER HANDASAH
SAUDAH
ERNA KRISTIWIN
Pengertian
Sesuai Permensos 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Tugas Pokok
Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :

  • Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial;
  • Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat;
  • Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  • Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  • Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  • Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
  • Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  • Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
  • Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Personil/ Kepengurusan

Kepungurusan Karang Taruna Kelurahan Kidul Dalem ditetapkan melalui Keputusan Lurah Kidul Dalem nomor: 188.45/36/35.73.02.1004/2014 tertanggal 15 Desember 2014 tentang Penetapan Forum Pengurus Karang Taruna Kelurahan Kidul Dalem Kecamatan Klojen Masa Bhakti 2014-2017, dengan susunan kepengurusan sbb.:

NO JABATAN NAMA (RW.)
1 KETUA ACHDIYAT DWI (01)
2 WAKIL KETUA FAUZAN (05)
3 SEKRETARIS REZA MAULIDIAH (02)
4 BENDAHARA HERU TRIONO (03)
5 SEKSI- SEKSI
a. Seksi Diklat 1). Akhmad Fuad AI (02)2). Fanda Kurniawan (05)
b. Seksi Humas & Kerjasama 1). Dony Hermawan (05)2). Dewi Ayuna (07)
c. Seksi Lingkungan Hidup 1). Yulius Rasianto (02)
d. Seksi Kewirausahaan dan     Kesejahteraan Sosial 1). Mia Restu P. (03)2). Ninis (05)
e. Seksi Informatika, Pengetahu-    an dan Teknologi 1). Bahiyatul L. (01)2). M. Ridwan (03)
f.  Seksi Kerohanian dan Pem-    binaan Mental 1). Tri Aji Lesmono (03)2). Frediansyah (02)
g. Seksi Kebudayaan, Kesenian    dan Olah Raga 1). Ryan Caesar (01)2). Dinda Augusty V. (03)
h. Seksi Keorganisasian dan    Kepemudaan 1). Agus Istiawan (03)2). Wasik (03)
Pengertian
Penyuluh KB/PLKB adalah Pegawai Negri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ditugaskan di Desa/Kelurahan untuk melaksanakan, mengelola, menggerakkan, memberdayakan serta menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan program KKB (Kependudukan dan Keluarga Berencana) bersama komponen masyarakat lainnya di tingkat Desa/Kelurahan.

Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) merupakan ujung tombak pengelola KB di lapangan. Penyuluh KB juga merupakan salah satu komponen penting dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, juga sebagai indikator kemajuan yang telah dicapai oleh suatu daerah. Penyuluh KB bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam memberikan berbagai penyuluhan program KKB.

Tugas Pokok
PLKB/PKB mempunyai tugas pokok untuk merencanakan, mengorganisasikan, mengembangkan, melaporkan dan mengevaluasi program KB Nasional dan program pembangunan lainnya di tingkat Desa/Kelurahan. Penjabarannya adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan; PKB/PLKB dalam bidang perencanaan bertugas meliputi penguasaan potensi wilayah kerja sejak pengumpulan data, analisa penentuan masalah prioritas, penyusunan rencana kerja dan memfasilitasi penyusunan jadwal kegiatan tingkat RT, RW dan Desa/Kelurahan;
  2. Pengorganisasian; Tugas PLKB dibidang pengorganisasian meliputi memperluas pengetahuan dan wawasan program, rekruitmen kader, mengembangkan kemampuan dan memerankan kader/IMP dan mitra kerja lainnya dalam program KB Nasional. Bila di wilayah kerjanya tidak ada kader, PLKB/PKB diharapkan dapat membentuk kader, memberikan pelatihan/orientasi untuk meningkatkan pengetahuna dan ketrampilan kader, memfasilitasi dan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada kader untuk berperan sampai dengan pengembangan kemitraan dan jaringan kerja dengan berbagai instansi yang ada;
  3. Pelaksana dan Pengelola Program; Tugas PLKB/PKB sebagai pelaksana dan pengelola melakukan berbagai kegiatan mulai penyiapan IMP dan mitra kerja lainnya dalam melaksanakan program, memfasilitasi peran IMP dan mitra lainnya penyiapan dukungan untuk terselenggaranya program KB Nasional di desa/kelurahan serta Advokasi, KIE/Konseling maupun pemberian pelayanan program KB (KB-KR) dan program KS-PK;
  4. Pengembangan; Tugas PLKB/PKB melaksanakan pengembangan kemampuan teknis IMP dan mitra lainnya dalam penyelenggaraan program KB Nasional di desa/kelurahan 5. Evaluasi dan Pelaporan Tugas PLKB/PKB dalam evaluasi dan pelaporan progam KB Nasional sesuai dengan sistem pelaporan yang telah ditentukan secara berkala.
Personil
Adapun Petugas PKB/PLKB yang bertugas di Kelurahan Kidul dalem adalah:

IRAWATI SYAHRIAH

Jl. Ikan Kakap No. 36 Kel. Tunjungsekar Kec. Lowokwaru, Telp. 082139648175

Pengertian
Babinsa adalah singkatan dari Bintara Pembina Desa. Ia merupakan komponen kekuatan teritorial TNI yang melaksanakan pembinaan rakyat dalam fungsi bela negara baik melalui penyuluhan bidang Hankam maupun pelatihan, serta melakukan pengawasan fasilitas dan prasarana Hankam di pedesaan/kelurahan.

Setelah Reformasi, banyak pihak mempertanyakan relevansi Babinsa. Euforia reformasi sempat meletupkan keinginan untuk membubarkan Satuan Teritorial TNI ini. Namun mengingat perannya yang sangat strategis hal tersebut tentu tidak dapat dilakukan. Hanya perannya yang perlu disesuaikan dengan tuntutan dan dinamika kebutuhan masyarakat. Saat ini, peran Babinsa tersebut lebih banyak membantu pembangunan di desa-desa dengan karya bhaktinya. Mendampingi PLKB dalam mencari Akseptor baru, ikut dalam kegiatan Bhakti Sosial : Pengobatan massal (gratis), operasi katarak dan bibir sumbing, sunatan massal.

Disamping itu ada kegiatan lain yang berhubungan langsung dengan Tugas Pokok Babinsa, yaitu Penyuluhan tentang Bela Negara pada masyarakat, melatih PBB Linmas, dan pembinaan generasi muda. 

Babinsa adalah ujung tombak informasi dari satuan TNI khususnya TNI-AD dalam menjaga kedaulatan bangsa dan keutuhan NKRI. Untuk itu, soliditas antara angggota TNI dan masyarakat menjadi sangat mutlak.

Tugas Pokok
Tugas Babinsa pada hakekatnya berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengerahan serta pengendalian potensi wilayah dengan segenap unsur geografi, demografi serta kondisi sosial untuk dijadikan sebagai ruang, alat, dan kondisi juang demi kepentingan Hankam Negara.

Sehingga tugas pokok Babinsa meliputi:

  • Melatih satuan perlawanan rakyat;
  • Memimpin perlawanan rakyat di pedesaan;
  • Memberikan penyuluhan kesadaran bela negara;
  • Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang Hankamneg;
  • Melakukan pengawasan fasilitas/prasarana Hankam di pedesaan/kelurahan;
  • Memberikan laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala.
Personil
Dua Bintara TNI ditugaskan di Kelurahan Kidul Dalem untuk melaksanakan fungsi Babinsa, mereka adalah:

Pelda. Faizin

Serda. Suned

Pengertian
Bhabinkamtibmas merupakan kepanjangan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang ditugaskan di tingkat desa atau kelurahan untuk mengemban fungsi-fungsi Preventif/ deteksi dini keamanan dan ketertiban dengan cara bermitra dengan masyarakat setempat. Merujuk hal tersebut apakah Bhabinkamtibmas harus bisa menyelesaikan berbagai permasalahan di wilayah tugasnya? Tentu saja tidak. Namun Bhabinkamtibmas harus mampu berperan menjebatani permasalahan tersebut agar diselesaikan melalui forum yang lebih tepat, baik melalui FKPM maupun forum kemitraan dengan instansi pemerintah di tingkat kelurahan dan komponen-komponen lain yang ada dalam masyarakat.

Kegiatan sehari-hari yang harus dilakukan oleh Bhabinkamtibmas adalah sambang atau melakukan kunjungan ke rumah-rumah masyarakat. Prinsipnya, kegiatan Bhabinkamtibmas hanya perlu 4 D (Datang-Duduk-Dengar-Dialog) dan 1 C (Catat). Kegiatan itu bisa dilakukan di mana saja, di warung, di lapangan, di toko dan lain-lainnya.

Tugas Pokok
Membina masyarakat agar tercipta kondisi yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas Polri di desa /kelurahan.

Sesuai rumusan tugas pokoknya, maka lingkup tugas Bhabinkamtibmas meliputi:

  • Melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatakan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melakukan upaya kegiatan kerjasama yang baik dan harmonis dengan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan para sesepuh yang ada di desa atau kelurahan;
  • Melakukan pendekatan dan membangun kepercayaan terhdap masyarakat;
  • Melakukan upaya pencegahan tumbuhnya penyakit masyarakat dan membantu penanganan rehabilitasi yang terganggu;
  • Melakukan upaya peningkatan daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya gangguan kamtibmas;
  • Membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pembinaan kamtibmas secara swakarsa di desa/kelurhan;
  • Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan potensi masyarakat dan kelompok atau forum kamtibmas guna mendorong peran sertanya dalam binkamtibmas dan dapat mencari solusi dalam penganan permsalahan atau potensi gangguan dan ambang gangguan yang terjadi di masyarakat agar tidak berkembang manjadi gangguan nyata kamtibmas;
  • Menumbuhkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum & perundang-undangan;
  • Memberikan bantuan dalam rangka penyelsaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  • Memberikan petunjuk dan melatih masyarakat dalam rangka pengamanan lingkungan;
  • Memberikan pelayanan terhadap kepentingan warga masyarakat untuk sementara waktu sebelum ditangani pihak yang berwenang;
  • Mengimpun informasi dan pendapat dari masyarakat untuk memperoleh masukan atas berbagai isu atau kisaran suara yang tentang penyelenggaraan fungsi dan tugas pelayanan kepolisian serta permasalahan yang berkembang dalam masyarakat.
Personil
Adapun anggota polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Kelurahan Kidul Dalem saat ini adalah:

Aiptu. Heru Satrio Wibowo

Jl. Mayjend Sungkono Perum Cempaka Putih II Blok AX 11 RT. 10/ RW. 06 Kel. Bumiayu Kec. Kedungkandang,Telp. 081231388608