Regulasi & Kebijakan

Sosialisasi Standar Tata Kelola Keamanan Data dan Informasi

Yoyok  Seby Dwanoko, S.Kom., M.Kom., saat memberi materi dalam sosialisasi kemarin (01/09)

Yoyok Seby Dwanoko, S.Kom., M.Kom., saat memberi materi dalam sosialisasi kemarin (01/09)


Di era digital saat ini, kecanggihan teknologi informasi (TI) khususnya internet bagai dua sisi mata koin. Disatu sisi ia membantu efektifitas kinerja dan mempermudah kehidupan manusia, disisi lain ia juga membuka peluang baru kejahatan dunia maya (Cyber Crime). Baik melalui cara-cara sederhana dengan dampak yang ringan maupun dengan pola yang kompleks dengan efek yang besar pula.

Pencurian Data, Spionase maupun Hacking menjadi masalah baru dunia teknologi informasi. Termasuk dalam aktifitas layanan birokrasi dan pemerintahan yang berbasis TI. Pemerintah Kota Malang yang tengah berupaya membangun pondasi menuju smart city agaknya sangat menyadari hal itu.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, pada Selasa (01/09) lalu telah diadakan kegiatan Sosialisasi Standar Tata Kelola Keamanan Data dan Informasi. Bertempat di Ruang Majapahit Balaikota Malang kegiatan yang dimulai pk. 08.30 wib itu, tersebut diikuti peserta dari 101 SKPD di lingkungan Pemkot Malang. 

Sebagaimana disampaikan Kabid Aplikasi Informatika Diskominfo, Ir. Titis Handayani, M.Si. dalam kesempatan tersebut, kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kepedulian instansi pelayanan informasi publik (dalam hal ini Pemkot Malang) terhadap keamanan data dan informasi.

Kemampuan teknologi belum cukup. Diperlukan manajemen yang dominan untuk mengamankan data dan informasi”, timpal Kepala Diskominfo, Zulkifli Amrizal, S.Sos., M.Si. dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan tersebut.

Kegiatan yang didukung oleh APTIKOM (Asosiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komputer) dan komunitas Relawan TIK Malang itu dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama sosialisasi tentang Kebijakan Tata Kelola Pengamanan Data dan Informasi yang disampaikan oleh Yoyok  Seby Dwanoko, S.Kom., M.Kom. Praktisi TI dan dosen FTI Univ. Kanjuruhan Malang tersebut selama kurang lebih 1,5 jam menekankan betapa pentingnya manajemen pengamanan data melalui regulasi yang diterbitkan oleh Diskominfo Malang tersebut.

Pedoman pengaturan yang dibahas sejak bulan puasa ini menjadi standar pengamanan yang berlaku (di Pemerintahan Kota Malang, red). Kita bangun landasannya dulu, berlahan namun pasti 2-3 tahun lagi kita siap menuju smart city”, ujar pria yang juga menjadi pengurus Aptikom Jatim itu.

Kota Malang memiliki 18 perguruan tinggi yang memiliki jurusan komputer, masa kita kalah dengan Bandung atau Yogja!”, sambungnya bersemangat.  

Sementara materi sosialisasi terkait dengan Prosedur Operasi Standar (POS) Tata Kelola Pengamanan Data dan Informasi disampaikan oleh Aditya Bhawiyuga, S.Kom, MS pada sesi berikutnya. Dosen Univ. Brawijaya jebolan perguruan tinggi di Busan- Korea itu menerangkan alur berbagai prosedur layanan TIK yang bisa diperoleh di Diskominfo sebagai leading sector dan data center TIK Pemerintahan Kota Malang.

  “Petunjuk-petunjuk operasional ini jangan dianggap sebagai sesuatu yang membebani, melainkan seharusnya malah memudahkan tugas kita karena memberikan kepastian”, ujar narasumber yang juga aktif di komunitas Relawan TIK Malang ini menutup materinya.

Kegiatan yang berakhir pada tengah hari itu setidaknya memberikan gambaran betapa kuatnya sinergitas antara Pemkot, akademisi, dan masyarakat TI Malang dalam membangun kotanya menuju Smart City. (mazipiend|kelkidal)


Regulasi lain terkait Pelayanan Informasi Publik: