Belum terlalu banyak memang masyarakat pengguna android di kota ini yang mengenal Aplikasi Panic Botton. Namun, sambutan positif atas inovasi layanan dari Polres Malang Kota itu terus meningkat. Sejak diluncurkan sebulan lalu (16/10/2015) hingga tulisan ini dibuat, setidaknya aplikasi ini telah diunduh oleh lebih dari 1.500 user.
Dari jumlah itu, 144 user diantaranya telah memberikan tanda bintang untuk menunjukkan tingkat kepuasan pengguna. Dan, 77 % (111) diantaranya memberikan penilaian bintang lima sebagai peringkat kepuasan teratas.
Aplikasi ini memang sangat bermanfaat bagi penggunanya, khususnya dalam memberikan rasa aman saat berada di wilayah hukum Polres Malang Kota. Saat sedang terancam atau menjadi korban kejahatan, aplikasi ini mempermudah pengguna dalam memanggil bantuan polisi. Dan, dalam 10-15 menit anggota korp baju coklat tersebut akan segera datang untuk memberikan bantuan.
Dibuat oleh developer asli Malang, aplikasi ini terdiri dari 5 menu/ fitur. Agar dapat diunduh dan diaktifkan aplikasi ini menuntut koneksi data/ wifi, plus aktifnya GPS yang akan memastikan lokasi geografis pengguna/user.
Dengan fitur utama menu Help, fitur-fitur lainnya adalah menu Laporan untuk penguna yang ingin melaporkan suatu kejadian secara tertulis yang dapat dilengkapi gambar, karena fitur ini juga menyediakan fasilitas pengambilan foto/picture. Kemudian ada pula menu MalangKotaNews untuk mendapatkan berita-berita dari Polres Malang Kota.
Menu Kritik/Saran disediakan untuk penyampaian kritik/saran tertulis dari pengguna kepada Polresta Malang Kota. Dan, di menu Pelayanan Polri pengguna dapat memperoleh informasi tentang prosedur dan persyaratan layanan yang menjadi kewenangan kepolisian. Pelayanan tersebut adalah SKCK, Ijin Senpi, Ijin Handak, STNK dan BPKB, serta SIM.
Namun perlu dipahami bahwa pemanfaatan fitur utama, hanya dipergunakan ketika dalam keadaan darurat, terancam dan butuh bantuan polisi saja. Caranya tekan button lingkaran bertuliskan HELP sebanyak 3 kali untuk panggilan bantuan Polisi.
Sangat ditekankan penggunaan fitur yang satu ini memang hanya dalam keadaan darurat saja. Karena bermain-main dengan fasilitas tersebut, ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 akan menanti. Ancaman pidana tersebut mengacu pada Pasal 45 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ditengah maraknya kriminalitas dan meningkatnya aksi kejahatan, kehadiran inivasi layanan keamanan dari Polres Malang Kota ini tentu sangat menggembirakan. Terutama bagi wanita dan remaja putri yang memang rentan sebagai target kejahatan, meski kelompok masyarakat lain juga berhak mengintal aplikasi ini di android mereka.
Tertarik untuk menyimpan layanan inovatif tersebut di gadget anda? Buka saja Google Playstore di HP android anda, unduh dan tanamkan Aplikasi Panic Button Polisi Kota Malang di gedget tersebut. Andapun akan semakin merasa aman dan nyaman berjalan-jalan, kapanpun dan dimanapun di wilayah Kota Malang tercinta. (mazipiend|kelkidal)
please, share its with :