Selama ini warga Kota Malang yang hendak mengurus administrasi kependudukannya cukup dimanjakan dengan tuntas hanya di kelurahan saja. Sejak November 2014 lalu, Alur dan prosedur dipangkas hingga warga tidak perlu lagi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Perkantoran Terpadu (Block Office) di Jl. Mayjend Sungkono Tlogowaru. Baca juga: Kini, Administrasi Kependudukan Tuntas di Kelurahan!
Namun, memasuki awal 2017 ini kemudahan tersebut agaknya tak bisa dinikmati lagi. Artinya, warga yang hendak mengurus KTP, KSK, Akte Kelahiran/ Kematian, setelah mendapat pengesahan dari kelurahan masing-masing tetap harus melanjutkan prosedurnya ke Kantor Dispendukcapil. Duh!
Tapi tak perlu resah dulu. Berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Kepala Dispenduk saat itu, Dra. Metawati Ika W., M.Si, memang tersurat bahwa mulai tanggal 3 Januari s/d 31 Januari 2017 semua pelayanan Administrasi Kependudukan yang selama ini ada di kelurahan untuk sementara dialihkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Namun, di poin berikutnya juga tertulis bahwa Pelayanan Administrasi Kependudukan di masing-masing Kelurahan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 1 Februari 2017.
Dalam surat bernomor: 800/7796/35.73.316/2016 tertanggal 27 Desember 2016 itu menyebutkan bahwa langkah itu harus dilakukan dalam rangka penataan SDM sesuai dengan Struktur Organisasi Perangkat daerah sebagaimana tertuang dalam PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Sebagaimana diketahui Peraturan Pemerintah baru yang menggantikan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah tersebut telah diundangkan oleh Menkumham pada tanggal 19 Juni 2016 dan harus dilaksanakan oleh Pemprov/ Pemkot/ Pemkab di seluruh Indonesia selambat-lambatnya 6 bulan setelahnya.
Sementara itu di Pemkot Malang pelaksanaan regulasi tersebut telah dilakukan pada Jum’at (30/12/2016) lalu melalui prosesi Pengukuhan Jabatan Struktural oleh Walikota Malang, Ir. H.M. Anton di Gor Ken Arok. Salah satunya perubahan terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang kini di pimpin oleh Dra. Selviana Pellokila, MM. Pejabat baru ini menggantikan Dra. Metawati Ika W., M.Si yang ternyata juga mengajukan pengunduran dirinya karena alasan pribadi sebelum pengukuhan tersebut dilaksanakan.
Jadi memang tak ada alasan untuk resah, karena pada tanggal 1 Februari nanti, petugas Dispenduk akan kembali ditugaskan di kelurahan-kelurahan untuk melayani kebutuhan administrasi kependudukan warga Kota Malang. Kecuali, jika memang mendesak dan harus segera diperlukan, tak ada salahnya warga Ngalam mengunjungi Perkantoran Terpadu yang megah dan membanggakan itu. Gitu aja kok repoott! (mazipiend|kelkidal)
please, share its by :