Regulasi & Kebijakan

Karena PUPNS, 106.038 PNS Terancam Dipecat. Mengapa?

BKN_PUPNS

Direktur Pengolahan Data dan Informasi BKN, Sidik Kadarusman (Tengah). Sumber : http://www.bkn.go.id/


Berita cukup mengejutkan bagi PNS datang dari BKN. Institusi negara yang bertanggungjawab atas legalitas seorang PNS tersebut mengabarkan bahwa 106.038 PNS Terancam Dipecat!. Dari laman resmi lembaga tersebut di http://www.bkn.go.id/ edisi 4 Januari 2015, BKN melalui Humasnya menyatakan bahwa sebanyak 106.038 PNS terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu bisa terjadi karena hingga 31 Desember 2015 yang bersangkutan belum mendaftarkan dirinya secara elektronik dalam proses Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS). Demikian disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya pada Senin (4/1/2015). Saat ini, laman e-PUPNS tersebut telah ditutup karena batas registrasi memang berakhir pada 31 Desember 2015.

Kini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses e-PUPNS tersebut. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi.

Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional atau sengaja mengabaikan proses PUPNS, maka BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.

Di bagian lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS diantaranya sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah melakukan registrasi PUPNS tersebut, sebanyak 692 PNS tertolak.

Dari data yang berhasil disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan  database di BKN. “Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada “crash” data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan”, jelas Sidik.

Sampai sejauh ini, jelas Sidik, belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS. “Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS telah kami tutup.”

Sementara itu BKD Kota Malang sebagai kepanjangan BKN di daerah belum dapat berkomentar banyak terkait hal tersebut. “Secara resmi informasi tentang tindak lanjut PUPNS memang belum kami terima, terutama bagi mereka yang gagal atau belum registrasi”, ujar salah seorang staf di Bagian Formasi dan Informasi yang tak berkenan disebutkan namanya.

Meski ia juga tak menampik bahwa kemungkinan buruk tersebut bisa saja menimpa PNS di Kota Malang. “Kalo memang ketentuan, kita di daerah hanya mengikuti petunjuk teknis dari pusat saja“, ujarnya datar. Sayangnya, pria ramah tersebut secara halus juga menolak untuk membeberkan data PNS yang belum terekam atau terverifikasi oleh Verifikator Level II di BKD. “Maaf itu bukan kewenangan saya (untuk memberikan data) mas. Malah bisa timbul kegaduhan (jika dipublikasikan) nanti”, ujarnya.

Sebagaimana diketahui sejak awal September tahun lalu, berdasarkan Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang e-PUNS setiap PNS memang diharuskan melakukan pendataan ulang secara elektronik melalui e-PUPNS. Proses tersebut harus dilakukan para abdi negara tersebut secara online dan berbasis web melalui portal: http://pupns.bkn.go.id/.

Namun begitu berbagai kendala menyertai pelaksanaan kebijakan sebagai bagian dari reformasi birokrasi tersebut. Keluhan seperti akses/ login yang kerap gagal atau jaringan internet yang lemot masih mendominasi penyebab kegagalan PNS untuk melakukan registrasi. Hingga akhirnya BKN mengeluarkan kebijakan penjadwalan updating data bagi mereka yang telah terregistrasi guna mengurangi over trafic di server.

Meski upaya tersebut cukup membantu hingga akses kemudian relatif lancar. Keluhan baru lainnya juga terlontar, diantaranya aplikasi yang dianggap kurang friendly karena tidak semua PNS mudah untuk mengoperasikannya secara mandiri. Atau, keluhan dari daerah-daerah yang minim teknologi. Jangankan akses internet, aliran listrikpun kadang masih menjadi sesuatu yang langka di daerah-daerah tertentu tersebut.

Semoga kebijakan apapun, lebih-lebih yang berorientasi pada reformasi birokrasi benar-benar bermuara pada peningkatan kinerja dan profesionalisme. Dan, tidak malah mengorbankan mereka-mereka yang maaf, masih gagap teknologi.(mazipiend|kelkidal)


please, share its with :

facebook twitter