Regulasi & Kebijakan

Bermartabat Tanpa Membuang Sampah Sembarangan

0perasi_Yustisi

Beberapa pelaku yang tertangkap memohon maaf dan berjanji tak akan melakukan aksi “ngawur” lagi. Namun Perda tetap harus ditegakkan dan Kesadaran harus ditanamkan!


Bagi warga ngalam yang masih kerap membuang sampah rumah tangga di sungai, agaknya harus mulai berfikir ulang. Karena, pemberlakuan Perda No. 10 Tahun 2010 kini benar-benar mulai ditegakkan. Itulah yang terlihat dalam Operasai Tangkap Tangan oleh Satgas Kebersihan DKP dan Satpol PP Kota Malang pada Rabu dini hari kemarin (27/04/2016). Operasi yang dirancang untuk menegakkan Perda tentang Pengelolaan Sampah itu melibatkan satu pleton Satgas Kebersihan DKP yang dipimpin seorang Komandannya dan Satu Regu Satpol PP dengan 2 orang penyidik.

Operasi dimulai sejak pk. 00.00 wib., dengan sasaran beberapa sungai di Kota Malang yang memang sering menjadi jujugan buangan sampah terbuka oleh “oknum” masyarakat. Sekitar pk. 01.10 Wib. saat beroperasi di jalan Terusan Dieng, Satgas Kebersihan dan Satpol PP berhasil menangkap seorang pelaku pembuang sampah di sungai yang berada di kawasan tersebut. Setelah diberi pemahaman, pelakupun langsung diproses untuk selanjutnya dijadwalkan menjalani sidang Tipiring.

Operasi di tengah dinginnya malam itupun terus berlanjut, hingga kemudian Tim Gabungan melakukan pemantauan tertutup di daerah Jembatan Muharto. Akses penghubung sepanjang kurang lebih 400 meter ini memang masih kerap menjadi sasaran buangan sampah rumah tangga dari orang-orang tak bertanggungjawab. Padahal jembatan yang baru saja dipercantik dengan dekorasi jalan tersebut, juga dilengkapi dengan 3 buah container sampah. Plus, papan peringatan larangan membuang sampah secara sembarangan di tempat itu. Toh faktanya masih ada saja yang nekat melempar limbah rumah tangganya di jembatan atau bahkan ke aliran Sungai Amprong di bawah jembatan tersebut. Dan, menurut keterangan warga sekitar aksi ngawur itu biasanya dilakukan antara pkl. 03.00 – 05.00 wib.


Baca juga artikel sebelumnya:

Ironi Perilaku Di Tengah Giat Estetika Jembatan Muharto


(1) Setiap orang dilarang : … d. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; (diantaranya membuang sampah di sungai, saluran, membuang sampah dari kendaraan dan pembuangan-pembuangan pada tempat lainnya selain yang telah ditentukan dan yang disediakan)

PERDA NO. 10 TAHUN 2010 Pasal 26 Ayat 1 Huruf d

Aktivitas dan beban jembatan yang menjadi akses utama wilayah bagian timur menuju pusat kota itu, memang serasa “hidup” 24 jam. Maklum jembatan lawas tersebut memang terhubung langsung dengan Pasar Kebalen. Tak ayal, operasi yustisi yang dilakukan di kawasan tersebut pada jam-jam yang tepat itupun berhasil menangkap basah pelaku pembuang sampah dengan jumlah yang cukup fantastis. Setidaknya 23 pelaku berhasil ditangkap di tempat pada pagi buta itu. Mereka yang sebagian besar mengaku pedagang itu, langsung menjalani proses BAP dan tentu akan segera menjalani proses persidangan selanjutnya.

Kebersihan bukan menjadi tanggungjawab DKP saja, tapi menjadi tanggungjawab kita (warga Malang) semua”, ujar Herry Sucipto, Dansatgas Kebersihan DKP yang terlibat penuh dalam operasi tersebut.

Pria yang berdomisili di daerah Sukun itu sangat berharap warga kota ini benar-benar membiasakan diri untuk tidak membuang sampah secara sembarangan. Bahkan punishmen-pun akan tetap ditegakkan bila diperlukan. Itupun dalam kerangka mengedukasi masyarakat.

Bukankah hakekat jargon Malang Bermartabat akan tercermin dari perilaku warganya?. Termasuk dalam hal memperlakukan diri dan lingkungannya. Keterlibatan penuh warga untuk mewujudkan Kota Malang Bermartabat benar-benar menjadi sebuah keniscayaan. Sungguh, jangan pertaruhkan harga diri dan martabat kita dengan membuang sampah sembarangan. Bagaimana menurut anda?(mazipiend|kelkidal)